Medan (SIB)- Sepanjang 2015 hingga pertengahan 2016, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan sudah merekomendasikan 14 izin Perusahaan Besar Farmasi (PBF) ke Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten/kota. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi BBPOM Medan Yulius Sacramento Tarigan, Senin (11/7) di Medan. Sacramento menjelaskan, pada 2015 lalu, pihaknya mengeluarkan 11 izin. Sementara pada 2016 ini, baru mengeluarkan 3 izin PBF. "Jadi ada 14 izin PBF yang sudah kita rekomendasikan ke Dinkes. Jumlah itu tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Sumut," ujarnya.Selain PBF, Sacramento juga mengaku sudah merekomendasikan 11 izin untuk produk obat tradisional. Izin yang dikeluarkan yakni 7 izin pada 2015 serta 4 izin pada 2016. Isi rekomendasi untuk PBF tersebut diterangkan Sacramento, ialah sarana tersebut telah memenuhi cara distribusi obat yang baik sebagai dasar izin PBF. Sedangkan isi rekomendasi untuk obat tradisional, sebutnya, untuk memenuhi cara produksi obat tradisional yang baik sebagai dasar izin obat tradisional. "Namun kita hanya memberikan rekomendasi saja. Sementara yang mengeluarkan izinnya ada di Dinas Kesehatan," katanya. Mengenai dikeluarkannya rekomendasi izin itu, Sacramento mengatakan bukan berarti berdirinya PBF yang baru, melainkan untuk memperbaharui izin yang sebelumnya sudah dikantongi. Sementara Kepala BBPOM Medan Ali Bata Harahap mengatakan, pihaknya mempunyai tugas untuk pengawasan baik pre market dan post market. Pre market yaitu izin yang diaudit sebelum beredar dan post market setelah produk beredar dengan mengambil sampling di pasaran dan dilakukan pengujian. "Apakah produknya sesuai dengan izin, kalau tidak sesuai, diberi peringatan. Kalau membandel akan diprojustisia dan produknya ditarik serta dimusnahkan. Juga adanya pernyataan tidak akan membuat kesalahan lagi," tegasnya. (A05/q)