Medan (SIB)- Ketua F-PDI Perjuangan DPRD Sumut Ir H Zahir MAP menegaskan, nama-nama calon wakil Gubsu (Cawagubsu) untuk sisa periode 2013-2018 saat ini berada di tangan Gubsu HT Erry Nuradi. Pasalnya masing-masing partai pengusung pasangan Gatot-Tengku Erry sudah menyerahkan nama-nama Cawagubsu yang akan dipilih dalam paripurna DPRD Sumut."Bola panas soal Cawagubsu saat ini ada di kantong Gubsu. Jika bola panas itu tidak segera dilepas, Gubsu bisa terbakar. Sebaiknya segera umumkan nama Cawagubsu yang akan dipilih nanti. Jangan ditahan-tahan," tegas Zahir.Padahal, lanjut Zahir lagi, dua partai pengusung pasangan Gatot dan Tengku Erry (Ganteng) masing-masing (Partai Hanura dan PKS) telah mengirimkan nama Cawagub yang mereka pilih yakni Nur Azizah Marpaung (Partai Hanura) dan M Idris Luthfi Rambe (Partai PKS). "Partai pengusung sudah menyerahkan dua nama, gubernur tinggal memilih siapa yang paling pas dan bisa diajak bekerjasama," ujar Zahir.Apalagi, sebut Zahir, DPRD Sumut telah membentuk Pansus (Panitia khusus) Wagubsu yang telah menggunakan anggaran yang tidak sedikit untuk melakukan studi banding dan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bahkan sudah dijadualkan 28 September 2016 akan digelar paripurna laporan hasil Pansus. "Jika Gubsu belum juga menyerahkan nama Cawagub pilihannya, masyarakat bisa kecewa karena uang negara untuk Pansus akan jadi sia-sia," ujar Zahir.Wakil Ketua Komisi E DPRD Sumut itu menyebutkan, posisi Wagub masih dibutuhkan Sumut untuk membantu tugas-tugas gubernur, sehingga birokrasi di Provinsi Sumatera Utara dapat berjalan dengan baik. "Kita tidak ingin, pembangunan Sumut mandek, karena pimpinan di Sumut tidak lengkap. Saat ini, Sumut tidak hanya masalah Wagubsu, tapi juga tidak punya Ketua DPRD Sumut," tandasnya.Disinggung adanya wacana DPRD Sumut menggunakan hak interpelasi terkait Cawagubsu yang ditahan-tahan Erry Nuradi itu, menurut Zahir wacana itu tidak tertutup kemungkinan dan merupakan upaya terakhir yang perlu dilakukan. "Kami akan mengomunikasikan dengan anggota fraksi untuk menggunakan hak interpelasi, jika gubernur tidak kooperatif dan mengabaikan ketentuan yang ada," tambahnya.(A03/c).