Medan (SIB) -Paripurna DPRD Sumut sepakat mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk ikut dalam setiap jadwal dan pembahasan R-APBD tahun 2017, sebagai supervise serta membantu dan mengawasi agar pembahasan R-APBD dilakukan secara transparan dan bersih.Hal itu disepakati dalam rapat paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Ketua Dewan H Wagirin Arman SSos didampingi Wakil Ketua Dewan Ruben Tarigan, Parlinsyah Harahap dan HT Milwan dihadiri Sekdaprovsu H Hasban Ritonga, Rabu (4/1) di DPRD Sumut.Menurut Wagirin Arman, kebijakan mengundang KPK dan BPK ini sebagai bentuk desakan seluruh anggota DPRD Sumut lewat Badan Anggaran (Banggar), dengan tujuan agar tidak ada kesan di masyarakat kalau DPRD Sumut yang menghalangi-halangi pembahasan dan pengesahan R-APBD Sumut TA 2017."Saya sebagai pimpinan dewan didesak tadi malam oleh sebagian besar anggota dewan agar setiap tahapan pembahasan dan jadwal pembahasan R-APBD 2017 bisa mengundang KPK dan BPK untuk hadir bersama dewan," ujarnya.Dijelaskan Wagirin, selama ini ada kesan yang dipublis ke publik seolah-olah yang tidak becus melakukan pembahasan R-APBD adalah DPRD. Padahal yang benar adalah Pemprovsu belum mematuhi aturan-aturan main yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang penyusunan anggaran baik untuk anggaran perubahan ataupun induk. "Tapi yang terkesan selama ini dinyatakan DPRD yang macam-macam, memerlambat pembahasan dan pengesahan APBD. Padahal keterlambatan selama ini di pihak Pemprovsu, bukan DPRD. Belum lagi ada regulasi dari pemerintah pusat sehingga kita harus bekerja keras sehingga sedikit memerlambat pembahasan kita seperti Perda SOTK," ucap Wagirin. Sebelum mendapat persetujuan anggota DPRD Sumut wacana mengajak KPK dan BPK pembahasan R-APBD 2017, anggota FP Golkar H Hanafiah Harahap, SH menyatakan persetujuannya untuk mengajak KPK dan BPK dalam pembahasan R-APBD 2017. Namun begitu pun hal tersebut jamgan sampai dilansir kalau dua lembaga pengawasan tersebut akan membatasi hak politik dan hak budget anggota DPRD dalam pengesahan APBD 2017 itu. Sementara anggota FP Demokrat, Muhri Fauzi Hafiz juga mengharapkan sebelum mulai melakukan pembahasan R-APBD tahun 2017 terlebih dahulu dilakukan diaolog anggota DPRD Sumut terkait persoalan APBD secara rinci, karena ketidakpahaman banyak pihak tentang keterlambatan KUA PPAS Rencana APBD 2017 bukan berasal dari DPRD Sumut. Akhir JanuariMenanggapi hal itu, Wagirin Arman menyatakan, akan mengikuti saran anggota DPRD dan memertanyakan kepada KPK dan BPK atas ketersediaan ikut dalam pembahasan R-APBD 2017. Sedangkan untuk target pengesahan KUA PPAS R-APBD 2017, Wagirin mengakui, sesuai rapat Banmus kemarin ditargetkan akhir Januari 2017 sudah disahkan dan untuk selanjutkan APBD 2017 menjadi Peraturan Daerah (Perda). "Kita targetkan akhir bulan ini sudah disahkan, karena tahapan pembahasan sedang dilakukan. Meski nanti jawaban ketersedian KPK dan BPK belum kita terima," katanya. Di tempat terpisah, Sekdaprovsu Hasban Ritonga mengungkapkan telah menerima surat edaran dari Kemendagri terkait penyusunan Rancangan APBD Sumut Tahun Anggaran 2017 yang hingga kini belum tuntas.Kemendagri memberikan dispensasi waktu kepada Pemprovsu untuk menuntaskan penyusunan APBD 2017 hingga akhir Januari ini."Tadi saya dapat laporan bahwa sudah ada surat edaran itu, kita diberi waktu sampai akhir Januari ini, jadi seperti mengingatkan kembali," ujar Hasban Ritonga kepada wartawan di Kantor Gubsu Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Rabu (4/1).Dia mengatakan, keterlambatan penyusunan APBD Sumut Tahun Anggaran 2017 disebabkan pembentukan Peraturan Daerah Sumut tentang Struktur Perangkat Daerah yang merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. Saat ini Pemprovsu kata dia telah menyerahkan KUA-PPAS Rancangan APBD Sumut Tahun Anggaran 2017 kepada DPRD Sumut beberapa waktu untuk ditindaklanjuti.Seperti diberitakan sebelumnya, kata Hasban, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan terdapat delapan provinsi yang belum menyerahkan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2017. Ke delapan provinsi itu adalah Provinsi Bengkulu, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumut, Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kalimantan Timur.Empat dari delapan provinsi tersebut lanjut dia, melalui Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar, telah mendapatkan surat teguran dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (A03/A12/c)