Pancurbatu (SIB) -Selama 2016, Cabang Kejaksaan Negeri Lubukpakam di Pancurbatu menangani 320 kasus pidana umum (Pidum) dan tiga kasus pidana khusus (Pidsus). Kepala Cabjari Pancurbatu Yuliyati Ningsih SH MH mengatakan, dari jumlah kasus Pidum itu, sebanyak 70 kasus masih dalam proses sidang hingga sekarang, sisanya sudah inkrah. "Sedangkan tiga kasus Pidsus masih proses sidang juga," kata Yuliyati didampingi Kaur TU&Teknis Cabjari, Fahri Rahmadhani SH kepada wartawan di Pancurbatu, Senin (16/1).Yuliyati menyebutkan, jumlah kasus narkotika 50% persen ataupun peringkat pertama dari 320 kasus Pidum itu. "Kasus Pidum tertinggi yaitu narkotika 50%, disusul kasus pencurian, judi, asusila itu serta penganiayaan," tuturnya.Pihaknya menangani kasus yang dilimpahkan dari Polsek Pancurbatu, Polsek Kutalimbaru, Polsek Biru-biru, Namorambe dan Polsek Delitua. Sedangkan, kasus narkotika yang ditangani kebanyakan dari wilayah Polsek Pancurbatu, Delitua, dan Polsek Kutalimbaru.Sementara, untuk kasus narkotika dari Polsek Namorambe dan Polsek Biru-biru, timpal Fahri Rahmadhani, langsung ditangani Polres Deliserdang dan persidangannya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubukpakam, dan memang tidak pernah ke pihaknya.Fahri Rahmadhani juga menambahkan, peningkatan jumlah kasus dari 2015 ke 2016, 30 kasus. "Ada peningkatan kasus 2015 ke 2016. Jumlah di 2015 sekitar 260 lebih kasus. Peningkatannya terlihat di kasus narkotika," ungkapnya.Terpisah, Kapolsek Pancurbatu melalui Kanit Resktrim Iptu Sehat Tarigan mengatakan pihaknya sudah mengirimkan berkas ke Cabjari Pancurbatu sebanyak 110 kasus pidana umum (Pidum).Sehat merincikan narkotika 54 kasus, curat 33 kasus, penipuan dan penggelapan 12 kasus, penganiayaan enam kasus, cabul tiga kasus dan curas dua kasus. (A18/c)