Perkara Korupsi di Perkim Medan dan Disdik Dairi Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

- Selasa, 25 April 2017 11:19 WIB
Medan (SIB) -Berkas tersangka kasus dugaan korupsi  di Dinas Perkim (Perumahan dan Permukiman) Pemko Medan, terkait penggunaan anggaran pada proyek Revitalisasi Terminal Terpadu Amplas Medan  bersumber dari APBD 2014 -2015  sebesar Rp 5.651.448.000 akan diserahkan tim jaksa penyidik Kejatisu ke tahap proses penuntutan, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) PN Medan.Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasi Penkum) Kejatisu Sumanggar Siagian SH MH melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Aspidsus Kejatisu Iwan Ginting SH MH mengatakan hal itu kepada wartawan, Jumat (21/4) lalu, ketika ditanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Perkim Pemko Medan itu."Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, kita dari penyidik akan melakukan penyerahan tahap II (penyerahan tersangka berikut barang bukti) untuk kasus dugaan korupsi di Perkim Pemko Medan dan  kasus dugaan korupsi di Disdik Dairi, untuk selanjutnya diteruskan JPU-nya ke pengadilan," ujar Iwan Ginting.Penanganan kasus ini ditanyakan wartawan mengingat  prosesnya  sudah sejak tahun lalu, namun hingga kini belum maju ke persidangan pengadilan untuk kepastian hukum kasusnya. Sejumlah pihak terkait telah diperiksa penyidik hingga penetapan tiga orang tersangka untuk kasus di Perkim Medan, yaitu KHS, seorang  Kabid di Dinas Perkim Kota Medan selaku PPK (pejabat pembuat komitmen), BA dari pihak swasta selaku  konsultan proyek  dan T Br P selaku rekanan pelaksana pekerjaan tersebut.Sebelumnya, Sumanggar Siagian menginformasikan, pemeriksaan tersangka  sudah dilakukan secara bertahap sejak Februari 2017 lalu, namun penyidik tidak melakukan penahanan karena  tersangka dinilai kooperatif. Selain itu, kata dia, kemungkinan juga menjadi pertimbangan penyidiknya, karena kerugian negara sudah dikembalikan lebih kurang sekitar Rp 400 juta.Kasi Penkum Kejatisu ini  membantah tegas tudingan adanya semacam diskriminasi perlakuan terhadap tersangka, dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kejatisu."Tidak ada itu diskriminasi perlakuan terhadap tersangka, semuanya mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku," katanya. Menurutnya, penahanan bisa saja dilakukan  karena penyidiknya mengkhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan dan merusak/menghilangkan barang bukti.Ini ditanyakan, karena dari pantauan wartawan, beberapa tersangka kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejatisu, penyidiknya melakukan penahanan seperti  dalam kasus dugaan korupsi di Disdik Kabupaten Dairi dan kasus dugaan korupsi di  Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sergai.Seperti diberitakan media massa, para tersangka yaitu mantan Kadisdik Dairi Drs PB MSi dkk, maupun mantan Kadis PU Bina Marga Sergai  DS, langsung ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka beberapa waktu lalu.Ditanya, kenapa kasus dugaan korupsi di Dinas Perkim Pemko Medan tidak dihentikan saja kalau benar sudah ada pengembalian kerugian negara, Kasi Penkum Kejatisu menyebut, adanya pengembalian kerugian negara tidaklah menghapuskan adanya perbuatan pidana, tetapi bisa menjadi pertimbangan meringankan.Dalam penyidikan kasus ini, para tersangka dikenakan pelanggaran pasal  2  ayat 1 dan pasal 3 UU  No 31/1999  yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi  yo  pasal 55  ayat 1 ke-1 KUHP. Dari pelaksanaan kegiatan dengan anggaran Rp 5,651 miliar tersebut, kerugian negara ditaksir  sekitar Rp 491.104.883.Disebutkan, kasus ini berawal tahun 2014 lalu dimana Dinas Perkim  Kota Medan  menganggarkan Rp 18 miliar  untuk merevitalisasi dua terminal tahap pertama yakni untuk Terminal Amplas  Rp 10 miliar dan  Terminal Pinang Baris Rp 8 miliar. Pada tahap pertama pembangunan di Terminal Amplas difokuskan untuk  ruang tunggu dan jalur keberangkatan, sementara  di Pinang Baris difokuskan pada pembangunan area parkir.Di tahun 2015, Dinas Perkim Kota Medan  mengalokasikan  anggaran  merehabitalisasi terminal tahap dua  sebesar Rp 11,6 miliar yang diperuntukkan  bagi Terminal Amplas sebesar  Rp 5,8 miliar dan  Terminal Pinang Baris Rp 5,8 miliar. Pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan kontrak kerja. (BR1/f)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Pasca Jadi Tersangka, Kadis Koperasi dan UKM Sumut Jarang Masuk Kantor

Medan Sekitarnya

Kasum TNI Tinjau Rehabilitasi Sekolah dan Jembatan Pascabencana di Tapteng

Medan Sekitarnya

Sekda Samosir Sudah Tiga Kali Diperiksa Kejari Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos

Medan Sekitarnya

Tingkatkan Profesionalisme Personel, Polres Tanjungbalai Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Lantas

Medan Sekitarnya

Wabup Tapteng Dampingi Kasum TNI Tinjau Penanganan Pemulihan Bencana di Tukka

Medan Sekitarnya

Kemenimipas Drop 30 Ribu Paket Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Hari Bhakti Imigrasi