Medan (SIB) -Berkas tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Perkim (Perumahan dan Permukiman) Pemko Medan, terkait penggunaan anggaran pada proyek Revitalisasi Terminal Terpadu Amplas Medan bersumber dari APBD 2014 -2015 sebesar Rp 5.651.448.000 akan diserahkan tim jaksa penyidik Kejatisu ke tahap proses penuntutan, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) PN Medan.Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasi Penkum) Kejatisu Sumanggar Siagian SH MH melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Aspidsus Kejatisu Iwan Ginting SH MH mengatakan hal itu kepada wartawan, Jumat (21/4) lalu, ketika ditanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Perkim Pemko Medan itu."Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, kita dari penyidik akan melakukan penyerahan tahap II (penyerahan tersangka berikut barang bukti) untuk kasus dugaan korupsi di Perkim Pemko Medan dan kasus dugaan korupsi di Disdik Dairi, untuk selanjutnya diteruskan JPU-nya ke pengadilan," ujar Iwan Ginting.Penanganan kasus ini ditanyakan wartawan mengingat prosesnya sudah sejak tahun lalu, namun hingga kini belum maju ke persidangan pengadilan untuk kepastian hukum kasusnya. Sejumlah pihak terkait telah diperiksa penyidik hingga penetapan tiga orang tersangka untuk kasus di Perkim Medan, yaitu KHS, seorang Kabid di Dinas Perkim Kota Medan selaku PPK (pejabat pembuat komitmen), BA dari pihak swasta selaku konsultan proyek dan T Br P selaku rekanan pelaksana pekerjaan tersebut.Sebelumnya, Sumanggar Siagian menginformasikan, pemeriksaan tersangka sudah dilakukan secara bertahap sejak Februari 2017 lalu, namun penyidik tidak melakukan penahanan karena tersangka dinilai kooperatif. Selain itu, kata dia, kemungkinan juga menjadi pertimbangan penyidiknya, karena kerugian negara sudah dikembalikan lebih kurang sekitar Rp 400 juta.Kasi Penkum Kejatisu ini membantah tegas tudingan adanya semacam diskriminasi perlakuan terhadap tersangka, dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kejatisu."Tidak ada itu diskriminasi perlakuan terhadap tersangka, semuanya mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku," katanya. Menurutnya, penahanan bisa saja dilakukan karena penyidiknya mengkhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan dan merusak/menghilangkan barang bukti.Ini ditanyakan, karena dari pantauan wartawan, beberapa tersangka kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejatisu, penyidiknya melakukan penahanan seperti dalam kasus dugaan korupsi di Disdik Kabupaten Dairi dan kasus dugaan korupsi di Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sergai.Seperti diberitakan media massa, para tersangka yaitu mantan Kadisdik Dairi Drs PB MSi dkk, maupun mantan Kadis PU Bina Marga Sergai DS, langsung ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka beberapa waktu lalu.Ditanya, kenapa kasus dugaan korupsi di Dinas Perkim Pemko Medan tidak dihentikan saja kalau benar sudah ada pengembalian kerugian negara, Kasi Penkum Kejatisu menyebut, adanya pengembalian kerugian negara tidaklah menghapuskan adanya perbuatan pidana, tetapi bisa menjadi pertimbangan meringankan.Dalam penyidikan kasus ini, para tersangka dikenakan pelanggaran pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi yo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dari pelaksanaan kegiatan dengan anggaran Rp 5,651 miliar tersebut, kerugian negara ditaksir sekitar Rp 491.104.883.Disebutkan, kasus ini berawal tahun 2014 lalu dimana Dinas Perkim Kota Medan menganggarkan Rp 18 miliar untuk merevitalisasi dua terminal tahap pertama yakni untuk Terminal Amplas Rp 10 miliar dan Terminal Pinang Baris Rp 8 miliar. Pada tahap pertama pembangunan di Terminal Amplas difokuskan untuk ruang tunggu dan jalur keberangkatan, sementara di Pinang Baris difokuskan pada pembangunan area parkir.Di tahun 2015, Dinas Perkim Kota Medan mengalokasikan anggaran merehabitalisasi terminal tahap dua sebesar Rp 11,6 miliar yang diperuntukkan bagi Terminal Amplas sebesar Rp 5,8 miliar dan Terminal Pinang Baris Rp 5,8 miliar. Pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan kontrak kerja. (BR1/f)