Medan (SIB) -Belasan petani yang tergabung dalam kelompok tani (Poktan) Arih Ersada Bolon mengadukan sengketa lahan eks PTPN II di Desa Durintonggal Pancurbatu,Kabupaten Deliserdang seluas 30 Ha ke Fraksi PDIP DPRD Sumut, Senin (8/5). Mereka diterima Wakil Bendahara Fraksi PDIP, Sutrisno Pangaribuan. Para petani yang datang membawa hasil pertanian mereka seperti pisang, meminta anggota DPRD Sumut makan bersama menggunakan daun pisang yang mereka bawa. Perwakilan petani, Remba Br Keliat mengatakan mereka datang untuk mengadukan kasus sengketa lahan pertanian mereka yang diklaim pihak lain sebagai miliknya. Di lahan itu, para petani yang tergabung dalam Poktan Arih Ersada Bolon mulai bercocok tanam pada 2015 lalu. Namun belakangan, sekelompok orang yang mengatasnamakan keluarga besar USU datang dan mengklaim lahan tersebut milik mereka.Dijelaskan Br Keliat, oknum berinisial NL itu mengaku telah membeli lahan tersebut dari oknum di Biro Rektorat Universitas Sumatera Utara (USU) pada tahun 2009 lalu. Oknum itu pun akhirnya menggugat para petani ke PN Lubukpakam beberapa waktu lalu.Di persidangan NL mengaku membeli lahan itu dari USU dan telah memiliki sertifikat HGB. Padahal, menurut Remba br Keliat, pihaknya sudah menanyakan ke BPN Deliserdang dan Sumut, dan disebutkan tidak ada penerbitan sertifikat apapun di lahan eks HGU PTPN II itu.PN Deliserdang rencananya pada 18 Mei akan membacakan putusan sidang. Oleh karena itu, warga memohon Fraksi PDI Perjuangan untuk dapat membantu mereka menyelesaikan persoalan ini.Menanggapi itu, Sutrisno mengaku heran dengan pengakuan Remba terkait jual beli lahan yang diduga melibatkan oknum di jajaran USU. "Sejak kapan USU mempunyai tugas jual beli lahan?. "Kami akan mengawal proses persidangan ini agar terhindar dari penyimpangan," ujarnya kepada para petani. (A13/c)