Bersembunyi di Kampung Batak Jambi, Buronan Cabjari Pancurbatu Tiba di KNIA

- Selasa, 25 Juli 2017 14:28 WIB
Kualanamo (SIB)- Setelah dua hari diamankan dari tempat persembunyiannya di kota Jambi,  seorang tahanan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) berinisial RG (35) warga Namorambe yang melarikan diri dari Cabrutan Pancurbatu, akhirnya tiba di Kualanamu Internasional Airport (KNIA), Senin (24/7) pukul 20.30 WIB. Buronan itu dijemput petugas Cabjari Pancurbatu dibantu personil Mapolsek Pancurbatu.Pantauan wartawan, terdakwa yang ditangkap terkait kasus narkotika jenis sabu-sabu itu diterbangkan dari Bandara Sultan Taha Jambi menuju Bandara KNIA. Selanjutnya, terdakwa diamankan ke Mapolsek Pancurbatu, untuk kemudian diserahkan ke Cabang Rumah Tahanan (Cabrutan) Pancurbatu pada Selasa (25/7) pagi.Kacabjari Pancurbatu Yuliyati Ningsih SH MH kepada wartawan di KNIA mengatakan, terdakwa ditangkap petugas Polres Tanjungjabung di Desa Kampung Batak, Jambi. Terdakwa sudah dua bulan bersembunyi di desa tersebut.Dia (terdakwa) diamankan petugas Polres Tanjungjabung, Jambi karena terlibat kasus perkelahian dan penikaman terhadap warga desa setempat. Setelah koordinasi dengan pihak Cabjari Pancurbatu, pihak Polres Tanjungjabung akhirnya mengetahui, kalau terdakwa merupakan pelarian dari Cabrutan Pancurbatu terkait kasus narkotika."Setelah kita koordinasi dengan pihak Polres Tanjungjabung, terdakwa pun akhirnya kita jemput ke Jambi dibantu personil Polsek Pancurbatu," ujar Yuliyati didampingi Jaksa Dona Sebayang, Andriani Sitohang, Diky Sitinjak, Leni Panjaitan dan Moris Kaban.Seperti diketahui, terdakwa yang ditangkap petugas Polsek Delitua pada akhir tahun 2016 lalu sudah empat bulan lamanya diburon. Terdakwa melarikan diri saat akan diserahkan ke Cabrutan Pancurbatu usai menjalani persidangan di PN Lubukpakam yang bersidang di Pancurbatu, tanggal 7 Maret lalu. Terdakwa kabur melalui Jalan Lembaga Desa Tengah, Kecamatan Pancurbatu di samping kantor Cabrutan Pancurbatu.Pasca kaburnya seorang tahanan mereka, pihak Cabjari Pancurbatu terus melakukan perburuan ke berbagai tempat termasuk ke tempat kerabat terdakwa yang berada di Jambi. Setelah empat bulan dilacak, pelarian terdakwa RG ini berhasil diketahui dan akhirnya ditangkap dari tempat persembunyiannya kawasan Jambi.Saat tengah asyik bekerja di perladangan milik keluarganya yang berada di daerah Jambi. RG ditangkap pihak kepolisian setempat yang memang sudah mengincarnya beberapa hari terakhir setelah koordinasi dengan pihak Cabjari Pancurbatu.Usai ditangkap, kepolisian Jambi menghubungi pihak Kejari Lubukpakam agar segera menjemput terdakwa dan dibawa kembali ke Pancurbatu.Terdakwa yang disebut-sebut warga Kuta Tengah, Kecamatan Namorambe, Deliserdang ini sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 15 tahun penjara. Dan akhirnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman sama (konform) dengan tuntutan Jaksa yakni selama 15 tahun potong masa tahanan. (A17/q)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Bantuan Hidangan Natal : Rendang Padang Gubernur Sumbar ke Korban Bencana Tapteng

Medan Sekitarnya

Polda Sumut Bersihkan Gereja HKBP Hutanabolon dan Ikut Ibadah Natal Bersama Warga

Medan Sekitarnya

Wali Kota dan Kapolres Pantau Ibadah Malam Natal di Tanjungbalai

Medan Sekitarnya

Panen Jagung di Sisarahili, Bupati : Sektor Pertanian Punya Potensi Besar di Nias

Medan Sekitarnya

Kapolda Sumut: Kondisi Pascabencana Berangsur Pulih, Akses Jalan dan Ibadah Natal Jadi Prioritas

Medan Sekitarnya

Gubsu Tinjau Stasiun Medan, Pastikan Layanan KA Siap Hadapi Lonjakan Nataru