Medan (SIB)- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas tiga terdakwa korupsi pada proyek lampu penerangan jalan tenaga surya atau solar cell oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pakpak Bharat. Ketiga terdakwa itu yakni Ketua Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa pada Pemkab Pakpak Bharat Kasiman Berutu, Pokja ULP Barang dan Jasa Pemkab Pakpak Bharat Sri Mulyani dan Sukardi Purba selaku Sekretaris ULP.Majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi itu menganggap ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi. "Mengadili, menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi dalam dakwaan primair. Membebaskan ketiga terdakwa dari dakwaan primair," ucap hakim Irwan Effendi di Ruang Tirta pada gedung Pengadilan Tipikor Medan, kemarin.Majelis hakim menyatakan perbuatan yang dilakukan ketiga terdakwa sebagaimana tersebut dalam dakwaan subsider bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan perbuatan dalam lapangan hukum administratif. "Melepaskan ketiga terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan (onslagh). Memerintahkan ketiga terdakwa agar dibebaskan dari Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan," terang hakim.Atas putusan tersebut, JPU Polim Siregar langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena dirinya menuntut ketiga terdakwa masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Terpisah, penasehat hukum ketiga terdakwa, Berlin Purba SH mengapresiasi putusan hakim. "Ternyata masih ada keadilan di pengadilan (PN Medan) ini," cetus pria yang pernah menjadi jaksa ini didampingi tim kuasa hukum lain di antaranya Superry Daniel Sitompul SH MH, Sihar N Nababan SH dan Reynelda Simamora SH, Jumat (18/8).Sementara dalam berkas terpisah di persidangan yang sama, dua terdakwa lain divonis bersalah yakni mantan Kepala Bappeda Pemkab Pakpak Bharat, Mahadi Simanjuntak dan pihak rekanan yakni Wakil Direktur PT Mangun Coy, Eny Hardiningsih masing-masing selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Dari kerugian negara Rp 2,6 miliar, terdakwa Eny sudah membayar Uang Pengganti (UP) Rp 2 miliar. Sisa kerugian negara sebesar Rp 600 juta diperintahkan hakim agar dibayar terdakwa Eny dengan subsidair 2 bulan kurungan tambahan apabila tidak mampu dibayar. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Mahadi selama dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan Eny, dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 75 juta subsidair 6 bulan kurungan.Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan mark-up pada proyek lampu penerangan jalan tenaga surya dengan menggunakan dana APBD Tahun 2012 senilai Rp 5,6 miliar dan dijerat dengan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (A14/q)