Medan (SIB)- Sejak dimulainya program JKN oleh BPJS Kesehatan tahun 2014 lalu hingga saat ini, tunggakan premi peserta mencapai Rp124,9 miliar dari 316.402 jiwa peserta mandiri baik di kelas I, II dan III.Kabid Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Utama Kota Medan, Dini mengatakan jumlah tunggakan itu untuk tiga wilayah kerja mencakup Medan, Binjai dan Langkat. "Namun, khusus Medan dengan peserta 198.853 nilai tunggakannya Rp84 miliar," kata Dini kepada wartawan di Medan, Rabu (23/8).Karenanya, jelas Dini, pihaknya melakukan berbagai upaya mengatasi masalah tunggakan tersebut seperti tele kolekting atau menelepon. Kunjungan oleh kader JKN ke rumah peserta, pembukaan stand di pusat keramaian selain untuk mendaftar bagi peserta baru juga untuk pembayaran tunggakan. Selain itu, melakukan sosialisasi melalui media cetak, radio untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar membayar iurannya."Melaui telepon ke peserta yang membayar tunggakan sebesar 17 persen, tapi ada juga yang ditelepon tidak menyambung. Bahkan ada nomor telepon sampai ratusan kepala keluarga tidak aktif lagi dihubungi. Kalau yang melalui kunjungan, yang membayar tunggakan sebesar 10 persen," jelasnya.Menurut Dini, kemungkinan adanya ratusan peserta dengan satu nomor telepon dikarenakan pada saat dimulainya program JKN, masih dilakukannya promosi. Hal itu, menyebabkan peserta melakukan pengurusan kartu peserta BPJS melalui pihak lain.Sedangkan alasan peserta menunggak pembayaran, jelasnya, karena tidak mampu, tidak mau atau tidak punya kesadaran membayar terutama di Medan dan sulitnya akses untuk membayar seperti di Langkat.Selain itu, Dini juga mengatakan, hingga semester pertama 2017 dari pelayanan kesehatan di tiga kabupaten/kota, jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebanyak 228 dan hingga 31 Juli, ada 61 rumah sakit.Bahkan, demi peningkatan pelayanan kesehatan kepada peserta, lanjutnya, terkait kepatuhan BPJS Kesehatan telah memutus kerjasama dengan 6 provider di FKTP. (A17/l)