Medan (SIB) -Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jaminan Kesehatan Masyarakat HT Bahrumsyah menyatakan data penduduk miskin yang ada sekarang ini di Kota Medan masih amburadul dan menyulitkan pemerintah menyalurkan berbagai bantuan kepada masyarakat."Pemko Medan harus segera memperbaiki data penduduk miskin kota ini terkait Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hingga saat ini data penduduk miskin di Medan masih amburadul. Untuk itu, kita meminta Pemko Medan segera memvalidasi data kemiskinan yang amburadul tersebut," ujarnya kepada wartawan, Selasa (29/8)."Agar kebijakan pengentasan kemiskinan itu tepat sasaran maka hal yang paling penting dilakukan Pemko Medan adalah validasi data terlebih dulu," tambah politisi PAN tersebut .Menurutnya, leading sector pendataan kemiskinan ada di Dinas Sosial (Dinsos) Medan, walaupun selama ini ada juga data penduduk miskin di Badan Pusat Statistik (BPS). "Berdasarkan data penduduk miskin menurut Dinsos Medan pada rapat lanjutan Pansus terkait penduduk miskin yang digelar, Senin (28/8), hanya berkisar 110 ribu jiwa. Data itu berbeda dengan data yang disampaikan BPS yang menyebutkan bahwa jumlah penduduk miskin di Medan mencapai 500 jiwa. Jelas ada perbedaan, sehingga belum dapat diketahui secara pasti berapa jumlah penduduk miskin di Medan, membuat banyak warga miskin tidak terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta BPJS PBI", katanya.Berdasarkan hal itu, lanjutnya, seharusnya Pemko Medan segera membenahi dengan melakukan pendataan ulang, melibatkan aparatur pemerintahan kelurahan dan lingkungan, mengingat mereka yang mengetahui secara jelas kondisi masyarakatnya."Kita minta Pemko melakukan pendataan ulang terhadap masyarakat miskin penerima program pemerintah. Temuan kita, bantuan tersebut masih belum tepat sasaran," ujarnya.Sebelumnya Kadis Sosial Endar Sutan Lubis menyebutkan bahwa terkait pendataan penduduk tersebut pihaknya telah membentuk tim dengan melibatkan BPS, Disdukcapil dan Bappeda Medan. Tim itu nantinya akan bekerja melakukan pendataan ulang ke lapangan dan data masyarakat miskin di Medan tidak akan lagi berbeda-beda. (A13/c)