Medan (SIB)- Jenny Monalisa Gultom (34), warga Jalan Sei Batang Gadis Kecamatan Medan Baru mengadukan Kapolres Deliserdang ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Senin (4/9) di Jalan Majapahit Medan. Pelaporan itu dilakukan karena pihak Reskrim Polres Deliserdang sudah 2,5 tahun tidak kunjung menangkap pelaku pemalsuan surat nikah yang dilakukan tersangka JG.Pengaduan diterima Asisten Ombudsman Hana br Ginting, turut mendampingi kuasa hukum Jenny Monalisa Gultom, Junhaedel Samosir SH. Setelah mengadu ke Ombudsman, Jenny juga akan membuat pengaduan ke Propam Poldasu. Di kantor Ombudsman, Jenny menjelaskan bahwa dia adalah korban tindak pidana dugaan pemalsuan surat nikah yang dilakukan suaminya berinisial JG yang sekarang bertugas di PT Bank Sumut Cabang Tigalingga, Dairi.Pengaduan ke Polres Deliserdang sudah dilakukannya tanggal 12 Februari 2015 dengan STPL/74/II/2015/SU/RES DS. Jenny telah diperiksa sebagai pelapor oleh penyidik pembantu Brigadir Polisi Ancol H Putra Nasution. "Yang saya laporkan adalah, dugaan tindak pidana pemalsuan akte pernikahan yang dibuat di Dinas Catatan Sipil Pemkab Deliserdang," kata Jenny.Akte itu kata Jenny sudah dipergunakan JG untuk mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Negeri Medan. Padahal pernikahannya dengan JG tercatat di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Tapanuli Utara 31 Agustus 1999. Tapi kemudian muncul akte pernikahan baru yang terbit 8 April 2014 dari Dinas Kependudukan Pemkab Deliserdang dengan pasangan suami istri yang sama. Setelah pengaduan itu, JG ditetapkan Polres Deliserdang sebagai tersangka, namun sudah 2,5 tahun sejak pengaduannya pelaku tidak ditahan. "Sangat tidak masuk akal, sudah 2,5 tahun perkara ini tidak selesai dilakukan penyidik Polres Deliserdang," ungkapnya kesal.Setiap Jenny menanyakan tindaklanjut laporannya, pihak Polres Deliserdang hanya memberi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). "Sudah lima kali saya menanyakan perkembangan kasus itu, pertama tanggal 7 Maret 2016, 27 Agustus 2016, 28 September 2016, 7 Februari 2017 dan 19 Juli 2017. Dalam surat SP2HP yang terakhir 8 Juli 2017 disebutkan bahwa pihak Polres Deliserdang sudah melengkapi sebagian petunjuk P19 yang kedua dari JPU berupa melakukan gelar perkara dengan tujuan menentukan langkah yang akan dilakukan guna melengkapi petunjuk P19 tersebut.Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Ruzi Gusman yang dihubungi wartawan, Senin (4/9) lewat selulernya berdalih, pihaknya masih harus memeriksa saksi-saksi lain. Setelah itu akan membuat gelar perkara. "Kami masih memenuhi petunjuk jaksa, ada beberapa kendala yang harus dilengkapi dulu. Yang pasti kami selalu berupaya bekerja maksimal, perkembangan selanjutnya akan kita lihat nanti," kata Kasat Reskrim.Menanggapi alasan pihak Polres Deliserdang itu, kuasa hukum korban, Junhaedel Samosir SH mengatakan sangat tidak lazim kasus seperti itu terlalu lama tidak dituntaskan. Padahal semua unsur pidananya sudah terpenuhi, seperti surat nikah diduga palsu sudah dipergunakan untuk gugatan cerai di PN Medan. Kemudian saksi-saksi sudah diperiksa dan gelar perkara sudah dilakukan di Poldasu. "Jadi saksi apa lagi mau diperiksa dan gelar perkara apa lagi yang mau dilakukan," ucap Junhaedel heran. (A10/f)