Medan (SIB) -Rumah sakit harus menjadi rumah kedua bagi masyarakat yang datang sehingga betah saat berobat. Bagi masyarakat yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan, dapat langsung didaftarkan melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI). Proses waktu pembuatannya sekitar 1,5 bulan. "Hak seluruh peserta harus dilayani, siapapun, kapanpun, dimanapun bisa mendapatkan haknya untuk berobat," kata anggota VI BPK RI, Hary Azhar Aziz di RS Bunda Thamrin Medan, Sabtu (18/11).Kedatangan Hary Azhar Aziz bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris ke rumah sakit tersebut untuk mengetahui secara langsung pelayanan yang diberikan rumah sakit provider kepada peserta BPJS Kesehatan. Fachmi juga berdialog dengan beberapa orang pasien di antaranya Siti Helena Siburian dan Sutrisno warga Medan. "Saya mau lihat secara langsung, apakah peserta BPJS benar dilayani dengan baik atau tidak," kata Fachmi.Dari kedua pasien tersebut, Fachmi mendapatkan informasi kalau pelayanan yang didapat cukup memuaskan. Hanya saja, Sutrisno menyampaikan, istrinya belum ada terdaftar di BPJS Kesehatan, padahal dirinya sudah terdaftar.Mendengar keluhan itu, Fachmi langsung meminta kepada Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan dr Ari Dwi Aryani yang ikut mendampingi untuk segera dilakukan pengurusan pendaftarannya. "Nanti langsung daftarkan melalui Kemensos saja ya bu," ujarnya kepada Kepala Cabang BPJS Medan. Anggota VI BPK RI, Hary Azhar Aziz, Fachmi Idris juga melakukan peninjauan ke beberapa pendaftaran. Turut mendampingi dalam kunjungan itu, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Sumut-Aceh dr Budi Mohamad Arief, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan dr Ari Dwi Aryani dan lainnya. (A17/l)