Medan (SIB)- Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018 hampir dipastikan tanpa pasangan calon (paslon) perseorangan. Hingga hari terakhir masa penyerahan berkas dukungan paslon perseorangan, tidak ada satu pun paslon perseorangan yang menyerahkan dukungan ke KPU. Masa penyerahan berkas dukungan dibuka KPU 22 November dan berakhir 26 November.Penyerahan syarat dukungan ke KPU mutlak harus dipenuhi oleh bakal paslon perseorangan. Untuk Pilgubsu 2018, syarat minimal dukungan yang harus dimiliki adalah sebanyak 765.048 dukungan pemilih yang dibuktikan dengan fotokopi KTP elektronik.Anggota KPU Sumut Benget Silitonga yang dikonfirmasi memastikan hingga Minggu (26/11) petang, belum ada satu pun paslon perseorangan yang datang menyerahkan berkas dukungan. "Begitu juga yang mengkonfirmasi akan datang, belum ada," kata Benget.Namun meski begitu, KPU kata Benget akan tetap menunggu hingga masa penyerahan dukungan berakhir yakni sebelum pukul 00.01 WIB.Menurut Benget, peraturan awal menetapkan masa penyerahan dukungan ini akan diakhiri pada Minggu (26/11) pada pukul 16:00 WIB. "Namun setelah terbitnya PKPU Nomor 15 Tahun 2017, jadi diundur sampai jam dua belas malam nanti," terangnya.Beberapa nama balon perseorangan sebetulnya sempat meramaikan bursa Pilgubsu. Namun mendekati masa akhir, hampir seluruhnya menyerah. Seperti yang terjadi pada Abdon Nababan, Wisjnu Amat Sastro hingga Kennedy Manurung serta Ilham Manurung. Sebenarnya ada satu nama yakni Rabualam Syahputra, aktivis GNPF MUI yang berencana datang ke KPU pada hari terakhir. Namun hingga waktu yang dijanjikan belum terlihat.Bila nantinya tidak ada paslon perseorangan, maka dipastikan hanya paslon yang diusung parpol yang akan bertarung di Pilgubsu. Masa pendaftaran Paslon Pilgubsu akan dibuka 8-10 Januari. (A14/q)