Pengamat Kesehatan Sumut: BPJS Kesehatan Jangan Sampai Langgar Sistem UHC

- Minggu, 03 Desember 2017 12:25 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2017/12/hariansib_Pengamat-Kesehatan-Sumut--BPJS-Kesehatan-Jangan-Sampai-Langgar-Sistem-UHC.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Destanul Aulia SKM MBA Mec PhD
Medan (SIB) -Pengamat Kesehatan Sumut Destanul Aulia SKM MBA MEc PhD mengingatkan kepada BPJS Kesehatan jangan sampai melanggar sistem Universal Health Coverage (UHC) yang telah didengungkan WHO dan Undang-undang SJSN.Destanul mengingatkan hal itu karena sesuai pemberitaan, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyatakan pembiayaan perawatan penyakit katastropik selama ini cukup menguras kantong BPJS Kesehatan.Setidaknya ada delapan penyakit katastropik yang akan dipilih untuk dibiayai dengan skema cost sharing, yakni, jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalasemia, leukimia dan hemofilia. "Cost sharing ini harus kami sampaikan supaya masyarakat tidak kaget," kata Fachmi, Kamis (23/11).Namun, Fachmi belum merinci porsi pendanaan perawatan yang akan dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan. Pasalnya, hingga kini BPJS Kesehatan masih menghitung rincian beban yang akan dibagi bersama peserta JKN. Cost sharing ini tidak akan berlaku bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.Cost sharing hanya akan berlaku bagi peserta JKN dari golongan mampu (peserta mandiri). Setelah pernyataan ini menjadi viral dalam pemberitaan, Fachmi Idris beberapa waktu lalu kembali menegaskan bahwa penghapusan delapan penyakit dari daftar tanggungan BPJS adalah hoax atau kabar bohong belaka."Kalau benar-benar rencana itu dilaksanakan, BPJS melanggar sistem Universal Health Coverage (UHC) yang didengungkan WHO dan UU SJSN," kata Destanul Aulia kepada wartawan di Medan, Rabu (29/11)."Pada prinsipnya semua masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa menyebabkan kerugian ekonomi. BPJS hanya membiayai penyakit ringan, itu namanya tidaklah masuk akal. Itu akan menimbulkan kesenjangan, masyarakat takut ke RS dan tidak merasakan pelayanan dari BPJS itu sendiri," ujarnya.BPJS mengcover seluruh rakyat Indonesia seperti yang tertuang dalam undang-undang. "Kalau diputuskan delapan jenis penyakit tak ditanggung 100% bagi peserta mandiri, dikhawatirkan peserta itu jatuh miskin. Manusia yang telah terkena delapan jenis penyakit itu sangat membutuhkan pengobatan yang lama," ungkapnya."Ke depan BPJS harus terbuka. Kita belum menekankan BPJS harus melakukan efisiensi dalam operasionalnya. Jangan sibuk-sibuk merencakan hal-hal yang lain tanpa melihat perekonomian masyarakat," tambah Destanul.Ia mengakui, masalah kesehatan ini tidak bisa dibebankan kepada BPJS Kesehatan. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus turun tangan membenahi fasilitas kesehatan di derahnya untuk membangun paradigma kesehatan.Destanul mengharapkan pemerintah harus melakukan deteksi dini terhadap penyakit-penyakit kronis. "Caranya, pemerintah wajib mengajak masyarakat dari pintu ke pintu rumah, jangan membeda-bedakan peserta mandiri, peserta PBI ataupun peserta lainnya," katanya. (A17/h)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Dokkes Polres Pematangsiantar Pastikan Keamanan Menu MBG

Medan Sekitarnya

Kurang dari Satu Menit, Pelaku Curanmor Gasak Sepeda Motor di Depan Toko Jalan Dr Mansyur

Medan Sekitarnya

8 Ramadan 1447 H, Kades Telukpiai Dampingi Bupati Labura Kunjungi Masjid Dakwah

Medan Sekitarnya

Toko Kelontong di Medan Marelan Terbakar

Medan Sekitarnya

Kunjungan Kerja Ke Tebingtinggi, Mendag Santoso : Harga Sembako di Pasar Masih Normal

Medan Sekitarnya

Motor Personel Satpol PP Sergai Digondol Maling Saat Belanja di Minimarket