Lubukpakam (SIB) -Pemerintah Kabupaten Deliserdang meraih penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, menurut UU Nomor 25 tahun 2009 dari Ombudsman (Lembaga yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik) Republik Indonesia (RI).Penghargaan itu diserahkan anggota Ombudsman RI Ahmad Su'adi kepada Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan, Selasa (5/12) disaksikan Ketua Ombusdman RI Amzulian Rifai bersama anggota lainnya, para gubernur, bupati/wali kota dan dari pejabat Kementerian di Gedung Balai Kartini, Jakarta.Kepada wartawan melalui telepon seluler, Kadis Kominfo Deliserdang Drs Haris B Ginting mengatakan penghargaan itu diperoleh berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan terhadap 58 produk pelayanan administrasi di Kabupaten Deliserdang. Dari 58 produk layanan administrasi, diperoleh nilai 85,63 dan masuk zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.Ditambahkan, syarat menerima penghargaan itu dilihat dari upaya instansi penerima predikat dalam memenuhi komponen standar pelayanan. Dalam ketentuan, tercantum bahwa suatu unit layanan harus menyampaikan informasi mengenai kejelasan waktu, prosedur, persyaratan dan biaya layanan publik pada setiap SKPD.Pada kesempatan itu, Harys B Ginting menyampaikan perasaan senang bupati setelah menerima penghargaan yaitu sangat mengapresiasi para SKPD Deliserdang yang turut berperan untuk meraihnya. "Penghargaan standar pelayanan publik itu merupakan bukti komitmen Pemkab Deliserdang memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat sejalan dengan visi-misi pembangunan," katanya. (C06/h)