Medan (SIB)- Dari sekitar 5.873 Ha lahan eks HGU PTPN II yang ada di Sumatera Utara (Sumut) hanya sekitar 40 hektar yang disetujui Meneg BUMN untuk dihapus dari pembukuan untuk menjadi lahan pembangunan Islamic Center. Sedangkan sisanya hingga saat ini belum ada keputusan dari Meneg BUMN. "Hingga saat ini yang sudah disetuju untuk penghapusbukuan baru lahan untuk Islamic Center itu yang luasnya sekitar 40 hektare di dekat Kualanamu. Kalau yang lainnya belum ada,"ujar Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sumut H Afifi Lubis SH kepada wartawan, Senin (8/1).Lebih lanjut dijelaskan Afifi, meskipun telah disetujui untuk penghapusbukuan, namun Pemprovsu tetap saja harus memberikan ganti rugi. Saat disinggung mengenai sisa lahan eks HGU lainnya yang izinnya tidak diperpanjang lanjut Afifi hingga saat ini pihaknya belum mendapat persetujuan dari Menteri BUMN. "Hingga saat ini baru lahan untuk Islamic Center itu yang disetujui. Itu tidak gratis dan ada ganti ruginya. Kalau lahan yang lainnya belum ada,"ujarnya. Diterangkannya, dalam mengusulkan penghapusbukuan kepada Meneg BUMN memang bukan hal yang mudah. Sebelum pengusulan tersebut, tim inventarisasi harus turun ke lapangan untuk menginventarisir lahan tersebut. Setelah selesai maka rekomendasi tersebut diserahkan kepada Kementerian BUMN untuk pengahpusbukuan. Setelah penghapusbukuan ditandatangani menteri selanjutnya BPN (dari Kementerian ATR) akan menindaklanjuti dalam rangka penyertifikatan, untuk menjamin kepastian hukum."Gubernur mengusulkan ke Kementerian BUMN tentang sudah adanya rekomendasi dari tim inventarisir. Kalau persoalan lahan ini tentu kan yang lebih paham pihak BPN yang juga masuk dalam tim inventarisir, tentu dengan pedoman ketentuan dasar yang ada. Jadi bukan berarti karena HGU-nya tidak diperpanjang gubernur bisa langsung bagi-bagikan. Harus ada persetujuan dari Meneg BUMN dulu,"terang Afifi sembari mengatakan bahwa tim Inventarisasi hingga saat ini terus bekerja. Seperti diketahui, sebelumnya Gubsu HT Erry Nuradi bersama pihak PTPN II dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar pertemuan membahas penanganan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang berada di sejumlah daerah seperti Deliserdang, Sergai, Langkat dan Binjai. Dari pembahasan tersebut bersepakat untuk membentuk tim inventarisasi sebagai rekomendasi ke Kementerian BUMN."Kami bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang beserta jajaran PTPN II, komisaris, direksi dan pemegang saham dari holding serta Pemprov Sumut menggelar pertemuan yang sangat penting, yakni masalah eks HGU PTPN II yang sejak (tahun) 2000 lalu sudah dikeluarkan dari (daftar) HGU, sehingga menjadi lahan yang perlu segera kita tindak lanjuti, karena sudah berlangsung sekita 17 tahun," ujar Tengku Erry usai pertemuan di kantor direksi PTPN II di Tanjungmorawa, Deliserdang guna membahas lahan eks HGU di sejumlah daerah di Sumut pada Jumat (22/9/2017) lalu.Dari pertemuan tersebut disepakati agar semua pihak menindaklanjuti persoalan lahan eks HGU PTPN II yang tidak lagi diperpanjang. Terutama dari beberapa poin yang dibahas secara tertutup, disebutkan bahwa seluruh pihak terkait akan membentuk tim untuk menginventarisir tentang apa yang akan segera direkomendasikan ke Kementerian BUMN."Jadi dari pihak PTPN juga sangat welcome dan sangat mendorong ini segera selesai. Kemudian juga dari pihak BPN. Begitu juga kita dari Pemprov Sumut juga sangat menerima ini dengan penuh harapan agar ini bisa segera kita tindaklanjuti," sebut Tengku Erry.Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Bambang Priono mengatakan tim inventarisir akan segara bekerja untuk menginventarisasi lahan seluas sekitar 5.873 Ha, di mana hal itu merupakan satu dari enam hal yang harus disikapi dari hasil pertemuan bersama."Karena itu, minggu depan tim akan bekerja. Nanti dua minggu ke depan kita akan laporkan kepada Gubernur. Sehingga nanti Gubernur bisa mengambil keputusan, mengusulkan kepada Menteri BUMN dalam rangka penghapusbukuan. Menjadi skala prioritas, yang paling utama adalah karyawan eks PTPN II karena mereka itu kan jasanya banyak ke perusahaan," katanya saat ditanya soal kondisi lahan yang kini sudah banyak berdiri bangunan rumah dan perumahan mewah lainnya di lahan eks HGU PTPN II itu. (A11/c)