Medan (SIB) -Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan 2018 yang sudah ditetapkan akhir Desember lalu masih dalam proses koreksi di Pemprovsu, sehingga belum bisa dilaksanakan. Hal itu diakui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Kota Medan Ir Irwan Ritonga saat dikonfirmasi, Senin (15/1) di Medan.Dikatakan, proses koreksi itu akan dilakukan selama 15 hari kerja sejak ditetapkan. Namun sebelum hasil koreksi itu diturunkan OPD Kota Medan sudah bisa melakukan proses penggunaan anggaran dengan memulai proses tender.Dikatakannya, pengajuan APBD itu ke Pemprovsu hanya bersifat koreksi dan setelah proses koreksi selesai langsung ditetapkan menjadi Perda secara otomatis.APBD Kota Medan Tahun 2018 yang disetujui DPRD Medan sebesar Rp 5,23 triliun lebih dan akan disahkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui proses koreksi dari Pemprovsu.Diharapkan akhir Januari proses tender sudah bisa terlaksana sehingga akan segera terselenggara kontrak kerja penggunaan anggaran pada tahun 2018. (A07/f)