Lubukpakam (SIB) -Sejak awal sampai 24 Januari 2018, Satuan Narkoba Polres Deliserdang berhasil menangkap 43 orang tersangka pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dan ekstacy, tiga di antaranya adalah wanita.Kapolres Deliserdang, AKBP Eddy Suryantha Tarigan SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Erwin Tito SH memaparkan keberhasilan penangkapan tersebut di hadapan wartawan unit Polres Deliserdang, Senin (29/1) sore.Kata Kasat Narkoba, Erwin, sebanyak 8 tersangka diamankan 3 Polsek yakni Polsek Galang 5 pelaku, Polsek Batangkuis 3 pelaku dan Polsek Lubukpakam 1 pelaku. Selebihnya, 31 pelaku diamankan dari 26 kasus yang ditangani dan sebanyak 50 TKP.Ditambahkannya dari sebanyak 43 tersangka, Satuan Narkoba Polres Deliserdang berhasil mengamankan barang bukti berupa 215,99 gram sabu dan 1/2 butir pil Eestacy serta uang tunai Rp 50 juta rupiah pecahan Rp 50 ribu dari hasil penjualan narkotika jenis sabu."Ada 27 orang tersangka pengedar dan 16 sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu dan ekstacy, paling banyak disita dari tersangka yang berada lokasi TKP Kecamatan Tanjungmorawa Pekan seberat 2 ons sabu dari dua tersangka," terang Kasat Narkoba, Erwin Tito Harahap.Saat paparan, Kasat Narkoba didampingi KBO Iptu Olri Sihombing, Paur Humas Ipda Dodi Martha dan sejumlah Kanit Reskrim Polsek. Dari pengakuan seorang pelaku, ia mengedarkan narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. (C05/c)