Medan (SIB) -Kadiv Non Litigasi, LBH Medan, Ismail Lubis SH MH mengaku kecewa dan sangat menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak permohonan uji materi yang diajukan KPK terhadap hak angket dan menegaskan jika KPK bisa menjadi objek angket oleh DPR RI. Dia menduga ada sesuatu di balik putusan tersebut.Dikatakannya, tentu MK punya alasan dalam memutuskan itu. Namun demikian, tidak juga semua tindakannya didukung. Ia menilai putusan tersebut dipandang adanya sesuatu dugaan di balik putusan itu."Kami tentu sangat kecewa dan menyayangkan putusan tersebut, namun begitu kami menghormatinya. Tapi tidak juga semua tindakannya kami dukung. Kami menduga ada sesuatu dibalik putusan tersebut, yaitu sebagai upaya melemahkan KPK," tegasnya kepada SIB di Medan, Jumat (9/2).Dijelaskannya, hak angket Pansus itu merupakan perlawanan anggota DPR terhadap KPK dalam melakukan setiap upaya penindakan kepada anggota dewan yang diduga korupsi."DPR merupakan lembaga politis yang sangat berpotensi melakukan politisasi terhadap kebijakan-kebijakan KPK, apalagi anggota DPR sendiri masih banyak yang terlibat korupsi, sehingga mereka mengkhawatirkan setiap KPK melakukan upaya penindakan kepada anggota dewan yang diduga korupsi, maka anggota DPR melakukan perlawanan dengan membentuk Pansus angket agar nantinya KPK akan disibukkan menghadapi Pansus tersebut dan energi KPK akan habis untuk itu, sehingga upaya pemberantasan korupsi ini tidak akan maksimal lagi," jelasnya.Lanjutnya, LBH Medan juga menyayangkan putusan itu, karena MK tidak melihat akibat yang sangat mengganggu terhadap upaya pemberantasan korupsi ke depan."Menurut saya seharusnya MK tidak menjadikan KPK sebagai objek pansus angket DPR. Bisa saja kita menduga MK dan DPR hendak melemahkan KPK," ujarnya. (A21/d)