Medan (SIB)- Massa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas HKBP Nomensen berunjukrasa menolak penggusuran terhadap tanah seluas 10 hektare yang terletak di Pasar V Medan Estate, Kamis (15/2). Bersama masyarakat sekitar, mereka berjalan menuju Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut yang berada di Jalan Willem Iskandar. Dalam orasinya, massa meminta kepada Dispora Sumut untuk menghentikan upaya penggusuran lahan yang sudah puluhan tahun ditempati masyarakat itu. Massa menyebutkan, tanah tersebut bukan milik Dispora Sumut, tetapi milik Yayasan Perguruan Kristen Gamaliel berdasarkan SK Gubernur No. 5934,4/239K/tahun 1983. Pernyataan itu juga diperkuat dengan penyempurnaan SK Gubernur No. 590. 02/9/87.Koordinator lapangan, Leo Siallagan dan Erik Simangunsong dalam orasinya meminta kepada Dispora agar menghentikan kesewenangan terhadap masyarakat. Mereka menyebutkan tanah tersebut milik Yayasan Gamaliel yang diberi izin untuk ditempati.Massa mencoba masuk ke dalam Kantor Dispora Sumut, namun upaya ini tidak berhasil karena dihalangi sejumlah sekuriti kantor itu dengan mengunci pintu masuk gedung. "Buka, buka pintunya. Kami ingin penjelasan. Di mana orang-orangnya ini. Jangan kalian bersembunyi di dalam," teriak massa yang kecewa karena tidak berhasil bertemu pimpinan Dispora Sumut.Pihak Yayasan Perguruan Kristen Gamaliel diwakili Ambro Siregar didampingi penasehat hukum Darwin Nababan mengatakan, tanah tersebut adalah kaplingan milik Yayasan Perguruan Kristen Gamaliel. "Kalau ada yang mengatakan Yayasan Gamaliel itu tidak ada, itu provokasi namanya," ujarnya.Dikatakannya, Dispora Sumut mengklaim SK Yayasan Perguruan Gamaliel sudah dibatalkan berdasarkan SK Gubernur No.87. Namun, kata Ambro, setelah dibaca justru SK 87 merupakan penyempurnaan SK 83. Penyempurnaan SK 83 itu sebagai landasan hukum tanah seluas 200 hektar yang peruntukannya untuk dunia pendidikan. Jadi tahun 83 itu semua satu SK, ungkapnya.Tanah dalam satu SK itu termasuk kampus Unimed, Amir Hamzah dan Yayasan Perguruan Kristen Gamaliel. Dari 200 hektare tanah, 10 hektare di antaranya merupakan milik Yayasan Perguruan Kristen Gamaliel. "Perlu dicamkan, itu milik Gamaliel bukan Dispora. Tapi Dispora selalu mengatakan Gamaliel itu tidak ada. Makanya saya bilang ini bentuk tindakan provokasi," ujarnya mengakhiri.Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprovsu H Baharuddin Siagian SH MSi melalui Kepala Seksi Asset Leo Sitompul mengklaim lahan dan bangunan tersebut adalah milik Pemprovsu yang digunakan Dispora. Lahan tersebut sudah terdaftar di dalam Kartu Inventaris Bangunan Pemprovsu. Di lahan dan bangunan tersebut sudah digunakan orang sebagai tempat kos-kosan, tempat tinggal dan usaha.Di tahun 2012 kata Leo, sudah dilakukan pengosongan, warga yang memakai tempat itu sudah setuju mengosongkan yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian. Namun karena Dispora belum memiliki anggaran untuk membangun, tempat itu dikuasai oleh pendatang baru dan penghuni lama. "Kalau mereka mengklaim ada SK Gubernur tahun 1983, itu adalah masa Gubernur EWP Tambunan, tapi sekarang sudah merupakan asset Pemprovsu, kita punya bukti-buktinya," terang Leo. (A13/A10/q)