Kasus Postingan di Facebook

Terduga Pencemaran Nama Baik Pejabat Tirtanadi Ditetapkan Jadi Tersangka

- Rabu, 21 Februari 2018 14:15 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2018/02/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, akhirnya penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan AFN alias FFN (40) warga Jalan Bajak Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas  sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Kepala Divisi Umum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi, Feby Milanie, melalui akun Facebook Faisal Forsu Nasution.Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/2) siang, membenarkan FFN sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.Sebelumnya, korban pertama kali mengetahui dari rekannya bernama Rizal bahwa ada kiriman yang diduga mencemarkan nama korban melalui Facebook. Saat itu juga Feby yang berada di kantornya langsung mengakses akun Facebooknya dan informasi dari temannya ternyata benar, dalam postingan yang dibagikan ke Facebook itu, Feby Milanie dituding telah melakukan perbuatan mesum di ruang kerjanya dengan seorang laki-laki lain.Merasa tak pernah melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut Feby keberatan dan langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan yang tertuang di Nomor: LP/2301/K/XI/2017/SPKT Polresta Medan tanggal 17 November 2017.Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, penyidik menerbitkan surat pemanggilan terhadap AFN alias FFN dengan Nomor: S.Pgl /887.a/II/2018/Reskrim tertanggal 14 Februari 2018 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Medan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dan Aipda Alam Surya Wijaya selaku juru periksa (Juper).Isi surat panggilan tersebut menyebutkan AFN alias FFN ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap korban DR Hj Feby Melani AT MM, pada November 2017 melalui akun medsos Facebook Faisal Forsu Nasution. (A16/q)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Tiket Penuh, Arus Balik Lebaran H+7 di Bandara Kualanamu Capai 27.498 Penumpang

Medan Sekitarnya

Dua Kelompok Remaja di Medan Labuhan Terlibat Tawuran

Medan Sekitarnya

Dandi Sitanggang Lolos dari Jeratan Mafia Scam di Kamboja dan Kembali ke Sibolangit

Medan Sekitarnya

Suzuki Ertiga Tabrak Motor di Jalinsum Batubara, Satu Orang Luka Serius

Medan Sekitarnya

Liga 4 Sumut: Payabakung Petik Kemenangan Perdana, Atasi Tangjungbalai United

Medan Sekitarnya

Arus Balik Idul Fitri 2026 di Pelabuhan Belawan Lancar