Medan (SIB)- Warga Muaratakus, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia meminta kepada semua pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Rencana revitalisasi pasar tradisional Muaratakus membuat warga yang tinggal di pertokoan resah dengan sosialisasi yang dilakukan berbagai pihak terutama Pemko Medan."Kami sangat khawatir, pintu rumah kadang digedor-gedor. Ada sebagian warga telah meneken surat biru yang mereka berikan, itu pun dibayar warga Rp5 juta ada juga yang Rp8 juta," kata Hartati Ginting didampingi Kuasa Hukumnya RAY Sinambela SH, Enni Martalena Pasaribu SH MH, Paulus Ronald Sinambela SH dan Sakti Sinambela SH.Sosialisasi terhadap warga, kata Hartati telah berlangsung sejak tahun lalu oleh pihak Kamtibmas, kejaksaan dan Pemko Medan. "Kami mau sampaikan bahwa saat ini ada beberapa objek yang ada di pasar ini yang melakukan upaya hukum di PN Medan. Ada 7 objek perkara kami tangani," kata Enni Pasaribu seraya mengatakan proses hukum terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara : 531/Pdt-G/2017/PN Mdn.Menurutnya, informasi yang menyatakan bahwa seluruh warga menyetujui pembangunan kawasan tersebut adalah keliru. Lanjut Enni, sebagai tergugat ada berbagai pihak termasuk Pemko Medan, PD Pasar dan Kepala Pasar Muaratakus."Apabila ada oknum yang menyatakan seluruh penghuni menyetujui, itu keliru. Mungkin mereka tidak mengetahui ada proses sengketa di daerah ini. Kita meminta agar keamanan dan kenyamanan warga tidak diganggu selama proses hukum berlangsung. Jangan berlanjut intimidasi sehingga seperti beberapa hari yang lalu ada di antara mereka meninggal karena depresi, mohon ini diperhatikan," ujarnya.Sebagaimana pengakuan salah seorang warga sebagai ahli waris yang meninggal, Sriwitiyah. Pagi dan siang rumahnya digedor oleh orang tidak dikenal untuk meminta persetujuan dengan menandatangani surat biru.Ditambahkan Paulus Ronald Sinambela SH, agar dalam proses hukum berjalan jangan sampai terjadi hal-hal yang justru contempt of court. "Itu sering terjadi, publikasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sementara proses hukum sedang berjalan, diciptakan informasi-informasi yang justru melemahkan proses hukum itu," ujarnya.Disampaikan, Pasar Muaratakus telah dibuka sejak 1960-an dan warga yang tinggal di pertokoan telah menempati tempat itu sejak lama. Bahkan di antara mereka sudah ada proses jual beli. "Surat BPN tahun 1987 untuk lahan 5.000 meter persegi di kawasan ini sudah dibatalkan MA tahun 2018, dan sebagian lagi dalam proses hukum," tambah Enni.Pada dasarnya warga pasar tidak menolak revitalisasi untuk kios di pasar tersebut, namun untuk wilayah pertokoan menurut Enni, warga menolak. (A12/d)