Kejati Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Proyek Beton Rigid

- Senin, 19 Maret 2018 15:08 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2018/03/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memperpanjang penahanan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan hotmix menjadi semen beton rigid snilai Rp65 miliar pada tahun anggaran 2015.Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Sabtu (17/3), mengatakan ketiga tesangka itu berinisial MP, Kepala Dinas PU Sibolga, SN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan RP, Ketua Kelompok Kerja (Pokja).Tenggat waktu penanahan tiga tersangka tersebut, menurut dia, sudah habis dan harus segera diperpanjang oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut."Kalau tidak dilakukan perpanjangan, maka mereka terpaksa harus dibebaskan demi hukum, dan hal itu tidak boleh terjadi," ujar Sumanggar.Ia menyebutkan ketiga tersangka tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan bertugas di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga.Sebelumnya, Kejati Sumut, Kamis (8/3) menahan Ketua Kelompok Kerja RP, dalam kasus korupsi proyek peningkatan jalan hotmix."Tersangka itu dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I-A Tanjung Gusta Medan," ucap mantan Kasi Pidum Kejari Binjai.Sumanggar mengatakan penahanan terhadap tersangka itu untuk kepentingan penyidikan dan memudahkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejati Sumut.Setelah dilakukan penahanan terhadap RP maka sudah 12 dari 13 orang jumlah tersangka yang dimasukkan ke dalam Rutan Klas IA Medan."Sedangkan seorang lagi tersangka berinisial MP, Kepala Dinas PU Sibolga, status tahanan kota karena sakit," kata juru bicara Kejati Sumut.Ke-11 tersangka yang ditahan di Rutan Medan, yakni SN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PU Kota Sibolga.Kemudian, tersangka JT, Direktur PT Barus Raya Putra Sejati, IM, Direktur PT Enim Resco Utama, YS, Direktur PT Suakarsa Tunggal dan PFS, Direktur PT Arsifa.Selain itu, MW, Direktur PT Andhika Putra Perdana, EDH, Direktur PT Gamos Multi Generalle, HS, Direktur PT Bukit Zaitun, GS, Direktur PT Andhika Putra Perdana, HS, Wakil Direktur CV Pandan Indah, dan BS, Direktur VIII CV Pandan.Penahanan tersangka SN, tanggal 28 November 2017 dan dititipkan di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta Medan. Sedangkan, penahanan ke-10 tersangka lainnya pada 2 November 2017.Pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak pekerjaan pembangunan jalan beton rigid di Kota Sibolga. (Ant/d)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Family Gathering Polda Sumut: Sinergi Polisi dan Wartawan Diperkuat

Medan Sekitarnya

UNITA Perkuat Jejaring Nasional, Presentasikan Riset di Forum Akademik

Medan Sekitarnya

Turnamen Bulutangkis Junior Cup I, Bangkitkan Semangat Olahraga

Medan Sekitarnya

PKSS Perkuat Kolaborasi Berkelanjutan untuk Cetak SDM Muda Berdaya Saing

Medan Sekitarnya

Ciptakan Rasa Aman, Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Malam Hingga Dini Hari

Medan Sekitarnya

Wakapolres Agara: Narkotika itu Sama Bahayanya Dengan Judi Online