Medan (SIB)- Ketua Komisi VII DPR-RI menyatakan sikap pemerintah membebaskan atau mempermudah masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia membahayakan. "Terutama untuk sektor energi, minyak dan gas," jelasnya.Gus Irawan Pasaribu, ketua Komisi VII DPR-RI yang membidangi energi dan lingkungan hidup, mengungkapkan hal itu melalui telepon kepada wartawan di Medan, Rabu lalu. "Saya ini sudah paham betul rencana pemerintah membebaskan masuknya tenaga kerja asing (TKA). Alasan pemerintah tentu untuk lebih responsif terhadap dunia usaha. Namun kalau dibiarkan bisa jadi mempengaruhi penggunaan tenaga kerja dalam negeri. Kalau di sektor energi dan migas, penggunaan tenaga kerja asing sudah cukup banyak," ungkapnya.Bahkan katanya kalau sekarang dicek di Pangkalan Brandan saja lokasi pembangunan mesin pembangkit listrik tenaga air banyak sekali tenaga kerja asing. Begitu juga untuk investasi lain yang ada di Medan."Terus kemana tenaga kerja dalam negeri mencari pekerjaan," katanya. Gus Irawan mengatakan harusnya tenaga kerja dalam negeri tetap prioritas. "Jangan sampai pembebasan TKA malah menghambat angkatan kerja mendapatkan lapangan kerja," jelasnya.Dia mengatakan penggunaan TKA harus tetap memiliki batasan. "Misalnya kita menggunakan TKA yang hanya untuk kemampuan teknis tertentu. Jangan untuk jadi buruh pun kita pakai tenaga kerja asing," tuturnya. Gus Irawan mengatakan serbuan pekerja asing sebenarnya sudah dimulai sejak pemerintahan yang berlangsung saat ini."Jangan heran kalau beberapa waktu lalu ada informasi Indonesia kebanjiran TKA. Saya menduga sebenarnya memang negara ini sudah dimasuki oleh TKA di berbagai sektor. Dan energi serta migas merupakan sektor strategis. Kalau TKA membanjiri Indonesia siapa yang salah," tuturnya.Gus Irawan juga mengatakan akibat kemudahan izin membuat pekerja sektor migas pun akan lebih mudah masuk Indonesia, jelasnya. Ketua DPD Gerindra Sumut itu menambahkan dengan aturan baru soal TKA, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mencabut Permen ESDM No. 31 tahun 2013 tentang ketentuan tata cara penggunaan tenaga kerja asing Indonesia pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi.Menurut Gus, peraturan dimaksud merupakan salah satu dari 32 aturan yang dicabut oleh kementerian ESDM untuk memberi kemudahan dunia usaha dalam menggunakan TKA."Kalau saya inginnya pemerintah mengkaji ulang kebijakan pencabutan penghapusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di sektor minyak dan gas. Kebijakan tersebut sesungguhnya mengabaikan usaha pemerintah untuk mendorong Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang lebih besar dalam sisi sumber daya manusia (SDM)," tegasnya."Permen 31/2013 sangat jelas mengatur bagaimana mengatur syarat ketat untuk mempekerjakan TKA di bidang Migas. Kalau dicabut, ini sama saja membiarkan memudahkan hadirnya pekerja asing dan menyingkirkan pekerja dalam negeri," jelas Gus Irawan.Gus Irawan menyarankan agar kementerian ESDM mempersiapkan permen baru yang lebih memperketat syarat masuknya TKA. "Saya kalau sudah seperti ini kebijakannya selalu merasa ada yang tidak pas. Nanti kalau ada pertemuan dengan Kementerian ESDM akan kita pertanyakan lagi. Jangan sampai TKA bebas masuk," katanya. (R5/f)