Medan (SIB)- Ketua Bidang Organisasi, Kader dan Keanggotaan DPD Demokrat Sumut Ronald Naibaho menghargai keputusan DPP Demokrat terkait penunjukan pelaksana tugas. Namun menurutnya, keputusan ini tidak tepat jika dilihat dari segi waktu."Pilihan mengambil kebijakan itu saya rasa kurang pas timingnya," kata Ronald di Medan, Kamis (22/3).Ronald mengatakan, nasib JR Saragih di PTTUN akan ditentukan beberapa hari lagi. Sehingga menurutnya, penunjukkan pelaksana tugas terlalu cepat. "Posisi politik dan hukum Pak JR kan sedang genting-gentingnya. Jadi time-nya kurang pas. Lagian keputusan PTTUN seminggu lagi kan," kata Ronald. Namun begitu, Ronald enggan berspekulasi lebih jauh.Sebelumnya, politisi Partai Demokrat Sumut Herri Zulkarnain mengakui pengangkatan dirinya sebagai Plt Ketua Demokrat Sumut, masih dalam bentuk lisan yang disampaikan Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan. Menurutnya, Surat Keputusan (SK) mengenai mandat pengangkatannya sebagai Plt tersebut akan ia terima dalam pertemuan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Kamis (22/3). Herri mengatakan hal tersebut pada saat temu pers dengan sejumlah wartawan di kantor DPD Partai Demokrat Sumut, Rabu (22/3). "Saya bersama sekretaris akan berjumpa dengan Ketua Umum yang memberi amanah kepada kami dan kami juga akan meminta instruksi. Kebetulan Ketum lagi roadshow di Jawa Barat. Kalau soal Plt ini baru kemarin secara lisan sekitar pukul 4 di Bandara Kuala Namu," katanya.Herri menjelaskan dalam pertemuannya dengan Hinca tersebut ia diberi penjelasan mengenai alasan pengangkatannya sebagai Plt Ketua DPD Demokrat Sumut. Pengangkatan ini menurutnya dilakukan agar mesin Partai Demokrat Sumatera Utara tetap berjalan terutama dalam kontestasi tahun politik."Politik Sumut cukup alot. Maka saya ditunjuk menjadi Plt DPD Demokrat Sumut. Tugas kami sebagai Plt menjalankan mesin-mesin Partai Demokrat. Sebagaimana kita ketahui dalam waktu dekat ini kita Pilkada, Pilpres. Partai Demokrat harus bisa memenangkan partainya di Sumut," ujarnya.Sementara itu, pengamat sosial budaya Hamdan Noor Manik mengungkapkan, beberapa kejanggalan tersebut antara lain, penunjukan Herry sebagai Plt ternyata tidak dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK).Pertama, kata dia, pergantian Plt itu pada awalnya harus diproses di DPP. Setelah proses di DPP dan DPP menyetujui penunjukan Plt, maka semestinya itu ditindaklanjuti dengan penerbitan surat keputusan yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen DPP. "Ini SK-nya mana? Masak penunjukan Plt cuma cakap-cakap saja," kata mantan Sekretaris PW NU Sumut itu.Lebih lanjut diungkapkannya, penunjukan Plt ini tidak jelas disebutkan karena apa. Apabila karena status tersangka, maka itu bukanlah berdasar, sebab masih harus dibuktikan di pengadilan apakah bersalah atau tidak. "Masak orang sedang berjuang langsung diamputasi? Kenapa? Alasannya tidak jelas sehingga terkesan ini disain kelompok tertentu," sebutnya.Ia kemudian menyoroti secara khusus sosok Herri Zulkarnain. Ia heran akan dasar penunjukkan Herri sebagai Plt Ketua DPD. "Herri ini siapa? Di DPC saja dia tidak pernah kita dengar. Ini mau mengurusi DPD, menghadapi Pileg Pilpres dan juga Pilkada," ungkapnya. (A14/q)