Lubukpakam (SIB)- Kejaksaan Negeri Deliserdang dan Pengadilan Negeri Kelas IA Lubukpakam membuat nota kesepahaman tentang pelayanan publik dalam kasus pidana umum yang harus tuntas dalam waktu 39 hari. Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan, Rabu (30/ 5) di Aula Pengadilan Negeri Lubukpakam. Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Asep Maryono SH kepada SIB mengatakan, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberi kepastian hukum kepada pencari keadilan, maka pihak Kejari Deliserdang dan Pengadilan Negeri Lubukpakam bersepakat menyelesaikan persidangan perkara tindak pidana umum dalam waktu 39 hari kerja. "Jadi 39 hari kerja harus sudah putus sesuai dengan azas KUHAP peradilan cepat, sederhana dan biaya murah," terang Asep Maryono. Sementara Ketua Pengadilan Negeri Lubukpakam, H Minanoer Rachman SH MH juga membenarkan adanya nota kesepahaman terhadap Kejaksaan Negeri Deliserdang dalam kasus pidana umum sudah harus tuntas dan putus di pengadilan selama 39 hari kerja. (C05/q)