Persoalan Sengketa Tanah di Sumut, Djoss Dorong Perda Masyarakat Adat

- Kamis, 21 Juni 2018 14:42 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2018/06/hariansib_Persoalan-Sengketa-Tanah-di-Sumut--Djoss-Dorong-Perda-Masyarakat-Adat.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Dok
DEBAT: Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara, Djarot Syaiful Hidayat- Sihar Sitorus pada Debat Publik Ketiga Pilgub Sumut 2018 di Hotel Santika Dyandra, Medan, Selasa malam (19/6).
Medan (SIB)- Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus menilai persoalan konflik lahan yang kerap menjadikan masyarakat adat sebagai korban, sehingga diperlukan perlindungan dan kepastian hukum. Paslon yang akrab disapa Djoss itu menilai, perlunya Peraturan Derah (Perda) Percepatan Masyarakat Adat.

Hal itu dikatakan Paslon yang diusung PDI Perjuangan dan PPP itu pada salah satu sesi debat publik ketiga di Hotel Santika Premiere Dyandra Medan, Selasa (19/6) malam. "Perda Percepatan Masyarakat Adat akan kita perjuangkan. Karena mereka (masyarakat adat) yang tahu, siapa sebenarnya yang berhak di atas lahan tersebut," ungkap Sihar Sitorus saat sesi tanya jawab para paslon.

Sihar menilai, persoalan sengketa lahan tak lepas dari kepentingan berbagai pihak. Sayangnya, sengketa itu pula yang menjadikan masyarakat adat sebagai korban tanpa melihat sejarah panjang keberadaan masyarakat adat tersebut yang sudah mendiami lahan puluhan tahun lamanya. Kondisi ini pula membuat masyarakat adat tergusur dampak dari ketidakadilan dan penindasan terhadap atas nama hukum. Padahal, keberadaan masyarakat adat ini pula yang sangat berperan dalam menjaga kelestarian hutan.

Padahal, lanjutnya, dalam persoalan dalam sengketa lahan ada dasar yang digunakan, yakni IP4T. Yaitu, Inventarisisasi Penguasaan Penggunaan Pemanfaatan dan Penguasaan Tanah dalam kawasan hutan. Ini diberikan kewenangan kepada gubernur. "Tentunya gubernur membuat satuan tugas untuk menyelesaikan, menginventarisasi siapa-siapa yang berada di atas, di dalam kawasan hutan tersebut. Tentunya kita tahu bahwa undang-undang kawasan hutan pun harus juga adil dan berdaulat kepada masyarakat dan juga kepada pihak lainnya," tegasnya.

Menambahkan pernyataan Sihar, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, perampasan hak atas tanah tak hanya tanah negara saja. Kerap terjadi, perampasan tanah adalah milik masyarakat. Kondisi seperti ini, ditegaskan Djarot, pada kepemimpinan Djoss mendatang, tak lagi masyarakat kecil saja yang merasakan ketidakadilan hukum. "Inilah yang menimbulkan konflik agraria. Terutama perampasan lahan eks HGU PTPN 2. Ini juga harus dituntaskan. Yang kita inginkan, supaya hukum itu tegak dan membela kepada warga miskin," pungkas Djarot. (A10/h)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Kapolres Tebingtinggi Cek Kesiapan Pos Pengamanan Idul Fitri dan Serahkan Bingkisan kepada Personel

Medan Sekitarnya

Imigrasi Sumut Distribusikan 5.000 Paket di Bulan Ramadan

Medan Sekitarnya

Warga Sibabangun Geger Tukang Pijat Ditemukan Tewas di Kamarnya

Medan Sekitarnya

BNI Berbagi Ramadan, Salurkan Paket Pangan di Bilah Hulu

Medan Sekitarnya

Kalam Kudus II Medan Gelar Pentas Seni, RE Nainggolan : Ajang Harmoni Alam dan Seni Membentuk Generasi Berkarakter

Medan Sekitarnya

Satlantas Polres Batubara Sosialisasi SKB Pembatasan Operasional Kendaraan Sumbu Tiga