Wali Kota Medan Serahkan LKPD 2017 kepada BPK RI Perwakilan Sumut

- Selasa, 26 Juni 2018 12:02 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2018/06/hariansib_Wali-Kota-Medan-Serahkan-LKPD-2017-kepada-BPK-RI-Perwakilan-Sumut.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Wilfrid
Serahkan:Wali Kota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2017 kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara, Vincentia Moli Ambar Wahyuni. Senin (25/6)
Medan (SIB)- Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2017 kepada Badan Pemeriksa Keuangan  Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara, Senin (25/6) di Kantor BPK Perwakilan Sumut Jalan Imam Bonjol Medan. 

LKPD yang diserahkan tersebut  merupakan pertanggung-jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017.

LKPD diserahkan Dzulmi Eldin kepada Ketua BPK Perwakilan Sumut Vincentia Moli Ambar Wahyuni.  Setelah itu wali kota menandatangani berita acara penyerahan LKPD dan diikuti Ketua BPK Perwakilan Sumut dan dua pemerintah daerah lainnya yang ikut menyerahkan LKPD yakni Pemkab Padanglawas dan Pemkab Mandailingnatal (Madina). 

Didampingi Assiten Umum Ikhwan Habibi Daulay, Kepala Inspektorat  Farid Wajedi serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Aset Ikhwan Ritonga, Dzulmi Eldin mengatakan,  pihaknya terus melakukan pembenahan sehingga LKPD yang diserahkan lebih baik lagi. "Semoga kita kita bisa mendapatkan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian)," kata Wali Kota.

Dijelaskan wali kota, penyerahan LKPD itu merupakan syarat yang harus dipenuhi setiap kepala daerah sesuai  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) No.13 Tahun 2006 tentang  Pengelolaan Keuangan Daerah. Dikatakannya, penyerahan LKPD itu dilakukan guna memastikan seluruh proses penyelenggaraan keuangan berjalan sesuai peraturan.

Setelah penyerahan LKPD dilakukan, jelasnya, pihak BPK selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terkait penggunaan keuangan, baik input maupun output.         Oleh karenanya mantan Wakil Wali Kota dan Sekda Kota Medan itu pun menyampaikan terima-kasih kepada seluruh jajarannya yang telah memersiapkan dan menyusun LKPD tersebut.

Wali kota pun berharap agar pihak BPK terus memberikan bimbingan dan masukan sehingga sistem pengelolaan keuangan di Pemko Medan menjadi lebih baik, transparan dan akuntabel.

Usai menerima LKPD dari Pemko Medan, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Vincentia Moli Ambar Wahyuni mengatakan, pihaknya akan  melakukan pemeriksaan lapangan selama 20 hari.  Jumlah auditor katanya akan ditambah sehingga pemeriksaan sesuai dengan waktu yang  ditetapkan.

"Kami sangat mengharapkan dukungan ketika pemeriksaan lapangan dilakukan. Hasil pemeriksaan akan kami sampaikan selambat-lambatnya 2 bulan setelah LKPD  diterima," jelasnya. (A07/c)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Webinar PNPS GMKI Soroti Putusan MK 135 dan Penundaan RUU Pilkada

Medan Sekitarnya

Polres Batubara Salurkan 17,5 Ton Jagung ke Bulog Asahan

Medan Sekitarnya

166 Rumah MBR Segera Dibangun di Tanjungbalai

Medan Sekitarnya

Miliki Sabu 2,16 Gram, Indra S Ditangkap di Kampungmesjid Labura

Medan Sekitarnya

Ringgit Menguat, Malaysia Rancang MOP KLIA Sepang Jadi Pusat Shoping Barang Branded Untuk WNI

Medan Sekitarnya

Sampel Dugaan Keracunan MBG di Sidikalang Diperiksa Labkesda Sumut