PPDB Online 2018, Ombudsman Sumut Ingatkan Kepsek Harus Berani Tolak Siswa Titipan Pejabat

- Selasa, 03 Juli 2018 10:52 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2018/07/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172

Medan (SIB) -Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut  Abyadi Siregar, meminta para kepala sekolah (Kepsek) untuk berani menolak siswa titipan pejabat dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018. Penolakan khususnya untuk PPDB SMA/SMK.

Hal itu dikatakannya,  mengingat fenomena ditemukannya ratusan siswa liar di luar jalur PPDB online tahun 2017-2018, di SMAN 2 Medan  dan SMAN 13 Medan, dan pemalsuan berkas administrasi yang membuat seorang anak pejabat bisa masuk SMAN 1 Medan menggunakan surat miskin.

"Siswa 'siluman' titipan ini kerap tidak bisa dihindari oleh Kepsek, namun demikian para Kepsek harus berani menolak dengan tegas agar penerimaan siswa benar-benar terukur sesuai rombongan belajar," kata Abyadi kepada SIB di Medan,  Senin (2/7).

Dikatakannya,  sejauh ini hasil pantauan Ombudsman pada PPDB online 2018/2019 di Sumut, berjalan dengan baik dan lancar,  walau ada sebagian dari orang tua siswa yang mendatangi Ombusdman meminta agar benar-benar memberikan perhatiannya untuk mengawasi PPDB tersebut.

"Ombusdman sendiri pun masih mendapatkan laporan dari masyarakat,  bahwa disebutkan  adanya permintaan pejabat pemerintah, DPRD, atau pemangku kepentingan lain meminta para kepala sekolah atau panitia agar menerima calon siswa titipannya. Kami dengan tegas meminta Disdiksu untuk menindak para oknum yang berani melanggar petunjuk teknis (juknis) yang sudah ditetapkan dalam aturan PPDB, bukan saja pencopotan jabatan namun dikeluarkan dari status ASN, "tegasnya.

Katanya, proses PPDB ini harus dijaga bersama-sama. Dengan demikian, PPDB dapat berjalan sesuai juknis yang ditetapkan pemerintah pusat hingga daerah. Sebab diyakininya langkah tersebut akan menghasilkan anak-anak yang berkualitas.

"Semoga PPDB kali ini jauh lebih baik dari sebelumnya. Ombudsman bersama pemerintah provinsi, DPRD, dan sejumlah stakeholders juga sudah membentuk tim gabungan untuk memantau secara langsung pelaksanaan PPDB online tersebut, " katanya.(A21/c)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Takut BBM Langka, Warga Binjai Serbu SPBU Sejak Subuh

Medan Sekitarnya

Antrean Kendaraan Mengular di Sejumlah SPBU Siantar

Medan Sekitarnya

JAM Intel Kejagung : Program "Jaga Desa" Bukan untuk Menakut-nakuti

Medan Sekitarnya

Matangkan Persiapan Jelang Angkutan Lebaran 2026, KAI Sumut Lakukan Perawatan Jalur Rel

Medan Sekitarnya

Antrean Panjang BBM di SPBU Krakatau Medan Picu Kemacetan

Medan Sekitarnya

Pemprov Sumut Sediakan 5.500 Kursi Mudik Gratis Idulfitri 2026