Organda Medan Minta Pemerintah Eksekusi Putusan MK Soal Angkutan Online

- Senin, 09 Juli 2018 10:50 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2018/07/hariansib_Organda-Medan-Minta-Pemerintah-Eksekusi-Putusan-MK-Soal-Angkutan-Online.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Duga Munte
MEMBERI KETERANGAN: Ketua Organda Medan Drs Month Gomery Munthe bersama Jaya Sinaga, Drs Jabmar Siburian dan M Ali Akram saat memberikan keterangan kepada wartawan di Medan.

Medan (SIB) -Pengurus Organda Medan bersama pimpinan badan usaha angkutan umum di Kota Medan mendesak pemerintah segera melakukan eksekusi terkait putusan MK yang menolak sepedamotor sebagai bagian dari angkutan umum dan mengharuskan setiap angkutan yang melayani penumpang umum atas nama badan usaha sesuai pasal 151 a UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pemerintah dalam hal ini harus mengambil pelajaran berharga dari kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba yang beroperasi melayani masyarakat umum tanpa mengindahkan ketentuan yang berlaku, hingga menimbulkan ratusan korban meninggal dunia. Kita tidak mau kasus seperti itu terjadi di angkutan penumpang umum darat. Maka pemerintah kita minta harus mengambil tindakan tegas menyusul telah adanya ketegasan MK tersebut," kata Ketua DPC Organda Medan Drs Mont Gomery Munthe bersama Sekretaris Jaya Sinaga, Ketua Umum KPUM Drs Jabmar Siburian dan M Ali Akram serta pengurus badan usaha angkutan penumpang umum lainnya di Kota Medan, kepada wartawan, kemarin (8/7).

Dijelaskan mereka, sampai saat ini sepedamotor di Kota Medan masih bebas beroperasi melayani penumpang umum berbasis jaringan internet. Demikian juga dengan taksi online atau angkutan sewa khusus (ASK), masih bebas melayani penumpang umum walau tidak atas nama badan usaha.

Parahnya, walau Pergub No 69/2019 telah menetapkan kuota taksi online yang tergabung dalam badan usaha di Sumut hanya 3.500 unit, lanjut mereka, faktanya di lapangan kuota tersebut belum terpenuhi, namun yang beroperasi mencapai 20.000 -an unit. 

Akibatnya, bukan hanya jalanan di Kota Medan yang menjadi makin sesak, apalagi ditambah dengan beroperasinya puluhan ribu unit sepedamotor berbasis online, angkutan penumpang umum yang beroperasi sebelumnya pun jadi menyusut hingga lebih dari 50 persen. 

"Dari 15.000 unit angkutan umum, yang beroperasi sekarang mungkin hanya 5.000 unit lagi lah. Itulah sangkin dahsyatnya dampak angkutan berbasis online ini kepada angkutan penumpang umum resmi," kata mereka.

Sekarang, lanjut mereka, MK secara tegas telah menyatakan sepedamotor tidak masuk sebagai alat transportasi penumpang umum dan taksi online (ASK) harus atas nama badan usaha. Namun ribuan angkutan berbasis online, baik sepedamotor maupun mobil, masih tetap beroperasi tanpa mengindahkan putusan MK tersebut. 

"Berarti jelas melanggar peraturan yang berlaku atau ilegal. Putusan inilah yang kita minta segera ditindaklanjuti pemerintah dengan eksekusi nyata di lapangan. Tidak cukup hanya dengan membuat edaran seperti yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Medan tanggal 5 Juli 2018 lalu, yang kesannya hanya bersifat himbauan saja. Pemerintah di Sumut kami kira jangan sampai menunggu ada dulu kejadian seperti yang dialami KM Sinar Bangun di Danau Toba, baru sibuk mencari pihak yang harus bertanggungjawab dan menyeretnya ke pengadilan."

"Yang kita inginkan, mulai sekarang pemerintah pusat maupun daerah, harus segera proaktif menindaklanjuti putusan MK tersebut. Bahkan bila perlu, aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas menyeret pihak-pihak yang dianggap bertanggungjawab dengan putusan MK tersebut ke pengadilan, bila dalam kenyataannya tidak menindaklanjuti putusan MK tersebut sesuai tugas dan fungsinya di lapangan. Artinya, tidak harus menunggu terjadi dulu kejadian seperti yang dialami KM Sinar Bangun, baru semua sibuk mencari pihak yang harus bertanggungjawab dan melakukan perbaikan di sana-sini," tegas mereka.

Seperti diketahui, baru-baru ini KM Sinar Bangun tenggelam di Danau Toba mengambil ratusan korban jiwa. Setelah kejadian, baru ketahuan bahwa operasional KM Sinar Bangun saat itu tidak sesuai ketentuan yang berlaku, dibuktikan dengan diseretnya sejumlah aparat pemerintah terkait ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya.

Menurut Gomery Munthe dan Jabmar Siburian, kasus serupa bukan tidak mungkin terjadi di angkutan darat, termasuk bagi angkutan yang sekarang beroperasi berbasis online. Maka sebelum ada akibat fatal, diharapkan pemerintah segera bertindak tegas, hingga seluruh angkutan penumpang umum di darat, benar-benar beroperasi sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. (R20/f)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Emas Stabil di 5.173 Dolar AS, IHSG Anjlok 1,37 Persen

Medan Sekitarnya

Polda Sumut PDTH 61 Personel Terlibat Kasus Narkoba

Medan Sekitarnya

Polres Batubara Berbagi Kebahagiaan Ramadhan Bersama Anak Yatim

Medan Sekitarnya

Zakiyuddin Harahap Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid Jami’ dan Perkuat Syiar serta Lindungi Generasi Muda

Medan Sekitarnya

7 Rumah Rusak Berat Akibat Bencana Longsor di Desa Hiliofanaluo, Pemkab Nisel Diminta Mitigasi Potensi Bencana

Medan Sekitarnya

Aswin Parinduri: Akses Jalan Pantai Barat Terancam Lumpuh, Jembatan Merah–Muarasoma Nyaris Putus