Medan (SIB) -BB POM Medan mengamankan 122 jenis kosmetik ilegal serta pengemas racikan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya mercuri senilai Rp 294 juta lebih.
Hal itu dikatakan Kepala BB POM Medan Drs Yulius Sacramento Tarigan Apt didampingi Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan Drs Ramses Doloksaribu Kasi Penyidikan Mangandar Marbun , Senin (16/7) kepada wartawan di Medan.
Operasi yang dilakukan dalam sepekan, tim yang diturunkan ke lapangan berhasil mengamankan kosmetik ilegal dari toko online di Jalan Perjuangan dengan 81 jenis kosmetik dengan nilai Rp 161 juta lebih dengan tersangka S.
Sementara rumah tinggal yang digunakan tempat penyimpanan kosmetik di Jalan Ampera dengan 38 jenis kosmetik ilegal (TIE =tanpa ijin edar) senilai Rp 73 juta dengan tersangka RS.
Dari lokasi Jalan Brigjend Zein Hamid ditemukan bahan baku dan racikan cream mengandung bahan berbahaya yang mengandung merkuri sebanyak 125 Kg serta produk jadi 2 kosmetik senilai Rp 30 juta dengan tersangka R.
Sementara dari apotek VS di Kabanjahe diamankan salep Pi Khang Shuang sebanyak 2.520 pcs senilai Rp 25 juta dengan tersangka L.
Dari hasil pemeriksaan, tambah Sacramento bahwa penggunaan zat berbahaya mercuri sangat membahayakan dapat masuk melalui kulit hingga merusak ginjal.
Untuk itu, dihimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan kosmetik, sebaiknya tidak menggunakan produk kosmetik ilegal atau tidak terdaftar.
Untuk kasus tersebut, kata Sacramento tersangka diancam 15 tahun dengan denda Rp 5 Miliar. (A-05/d)