Paling Lambat 19 September

Anggota Dewan Pindah Partai Harus Lampirkan Surat Pengunduran Diri dari Mendagri, Dewan dan Partai Asal

- Jumat, 20 Juli 2018 11:37 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2018/07/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172

Medan (SIB) -Anggota Dewan yang pindah partai saat mendaftar Calon Legislatif (Caleg) harus melampirkan surat pengunduran diri dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), DPRD dan asal partai sehari sebelum diumumkannya Daftar Calon Tetap (DCT). 

Hal itu dikatakan Benget Silitonga Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Kamis (19/7). Menurut Benget, jika ada anggota dewan yang mendaftar sebagai Caleg dari partai yang berbeda atau pindah dari partai asal, maka Caleg tersebut harus menyerahkan surat yang menyatakan bahwa benar dirinya sudah tidak lagi menjadi anggota partai asal dan sudah tidak lagi menjadi anggota dewan dari partai asal.

Menurut Benget, sesuai aturan dan jadwal di tanggal 20 September nanti sudah pengumuman DCT, maka di tanggal 19 berkas pengunduran diri baik dari partai maupun dari Dewan dan Mendagri harus sudah diserahkan ke KPU Sumut.

Benget mengatakan, namun ada juga aturan yang meringankan para Caleg tersebut dimana jika dalam batas waktu yang sudah ditentukan surat dari Mendagri, Dewan maupun partai belum keluar, maka mereka dikasi perpanjangan waktu untuk mengurus surat tersebut sampai tuntas. Asal ada surat pernyataan pengunduran diri yang bersangkutan telah disampaikan kepada pejabat yang berwenang dan telah diberikan tanda terima dan ada juga surat dari instansi terkait yang menyatakan bahwa benar si calon sudah mengurus surat pengunduran tersebut.

Benget menjelaskan, aturan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR di pasal 27 ayat 5, 6. Namun di ayat 8 menjelaskan jika Caleg yang bersangkutan tidak menyampaikan surat pernyataan sebagaimana yang dimaksud, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Artinya sudah tidak ada tawar menawar lagi dan langsung dicoret sebagai Caleg," tandasnya. 

Benget berharap agar partai ikut mendorong untuk memproses agar proses pergantian dewan bisa cepat selesai dan proses administrasi pencalegkan selesai.

Sementara itu, Iskandar Komisioner KPU Sumut mengatakan dari Daftar Caleg Sementara (DCS) yang semalam didaftarkan, ada banyak Caleg yang mendaftar tidak dari partai asal. Namun Iskandar tidak menjelaskan berapa persis jumlah caleg yang pindah partai. "Sekarang masih diperiksa tim verifikasi dan belum ketahuan berapa persis jumlahnya," tandasnya. (A14/f)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Telkom Gratiskan WiFi di Posko Bencana Aceh - Sumut - Sumbar

Medan Sekitarnya

Kader Partai Perindo Diinstruksikan Ikut Tanggap Darurat di Daerah Terdampak Bencana

Medan Sekitarnya

Sungai Aek Doras Meluap, Sejumlah Kawasan di Sibolga Terendam Lumpur

Medan Sekitarnya

GAPKI Salurkan 10 Ton Beras untuk Korban Bencana di Sumut

Medan Sekitarnya

Kemensos Salurkan Rp66,7 Miliar untuk Penanganan Banjir dan Longsor di Tiga Provinsi Sumatera

Medan Sekitarnya

BNPB Perbarui Data Korban Bencana di Sumatera: 921 Meninggal, 392 Hilang