Medan (SIB) -Anggota Dewan yang pindah partai saat mendaftar Calon Legislatif (Caleg) harus melampirkan surat pengunduran diri dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), DPRD dan asal partai sehari sebelum diumumkannya Daftar Calon Tetap (DCT).
Hal itu dikatakan Benget Silitonga Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Kamis (19/7). Menurut Benget, jika ada anggota dewan yang mendaftar sebagai Caleg dari partai yang berbeda atau pindah dari partai asal, maka Caleg tersebut harus menyerahkan surat yang menyatakan bahwa benar dirinya sudah tidak lagi menjadi anggota partai asal dan sudah tidak lagi menjadi anggota dewan dari partai asal.
Menurut Benget, sesuai aturan dan jadwal di tanggal 20 September nanti sudah pengumuman DCT, maka di tanggal 19 berkas pengunduran diri baik dari partai maupun dari Dewan dan Mendagri harus sudah diserahkan ke KPU Sumut.
Benget mengatakan, namun ada juga aturan yang meringankan para Caleg tersebut dimana jika dalam batas waktu yang sudah ditentukan surat dari Mendagri, Dewan maupun partai belum keluar, maka mereka dikasi perpanjangan waktu untuk mengurus surat tersebut sampai tuntas. Asal ada surat pernyataan pengunduran diri yang bersangkutan telah disampaikan kepada pejabat yang berwenang dan telah diberikan tanda terima dan ada juga surat dari instansi terkait yang menyatakan bahwa benar si calon sudah mengurus surat pengunduran tersebut.
Benget menjelaskan, aturan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR di pasal 27 ayat 5, 6. Namun di ayat 8 menjelaskan jika Caleg yang bersangkutan tidak menyampaikan surat pernyataan sebagaimana yang dimaksud, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Artinya sudah tidak ada tawar menawar lagi dan langsung dicoret sebagai Caleg," tandasnya.
Benget berharap agar partai ikut mendorong untuk memproses agar proses pergantian dewan bisa cepat selesai dan proses administrasi pencalegkan selesai.
Sementara itu, Iskandar Komisioner KPU Sumut mengatakan dari Daftar Caleg Sementara (DCS) yang semalam didaftarkan, ada banyak Caleg yang mendaftar tidak dari partai asal. Namun Iskandar tidak menjelaskan berapa persis jumlah caleg yang pindah partai. "Sekarang masih diperiksa tim verifikasi dan belum ketahuan berapa persis jumlahnya," tandasnya. (A14/f)