Medan (SIB) -Psikolog Kota Medan Dra Irna Minauli MSi mengatakan, kasus pemerkosaan yang dialami seorang anak perempuan di Kabupaten Langkat menunjukkan bukan sekedar pemerkosaan, tapi sudah merupakan perilaku incest.
"Yang lebih memprihatinkan adalah incest tersebut dilakukan lebih dari satu anggota keluarga," kata Irna kepada wartawan di Medan, Rabu (1/8), saat dimintai tanggapan terkait peristiwa tragis dan memilukan dialami seorang anak perempuan di Kabupaten Langkat.
Ia menjelaskan, pelaku incest umumnya memiliki masalah kejiwaan. Mereka tidak lagi melihat anak sebagai subjek, namun lebih dilihat sebagai objek seksual. "Kondisi ini diperparah dengan adanya paparan pornografi," ungkapnya.
Para pecandu pornografi umumnya akan tidak memanusiakan (dehumanization) sehingga ketika melihat anak tersebut, maka yang ada dibayangan mereka hanya sebagai objek pemuasan saja.
Irna Minauli menegaskan, prilaku incest merupakan kejahatan yang tidak bisa ditolerir. Hal ini disebabkan bukan hanya karena hubungan yang terlarang, namun dampaknya sangat buruk.
"Pelaku seharusnya melindungi korban, namun mereka memperlakukan korban secara buruk. Hal ini membuat trauma yang dialami korban menjadi lebih parah," ujar Irna yang juga Direktur Minauli Consulting.
Irna menyebutkan, korban dapat mengalami gejala trauma akibat perkosaan (rape trauma syndrome) yang membuat dirinya mengalami gangguan secara kognitif (misalnya mengalami gangguan konsentrasi), gangguan emosi serta adanya gangguan tidur.
"Korban akan dihantui oleh bayangan peristiwa traumatis itu sehingga mengalami flashback di mana ada lintasan atau penggalan dari pengalaman perkosaan tersebut," sebutnya.
Selain itu, korban akan merasa dikhianati dan sering dihadapkan pada konflik antara marah dan sedih. Ada keinginan untuk melaporkan, namun di sisi lain ia sedih karena kehilangan orangtua dan saudara.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa tragis dan memilukan dialami seorang anak perempuan di Kabupaten Langkat. Murid kelas 3 Sekolah Dasar Kecamatan Seilepan ini diperkosa abang, ayah kandung dan pamannya sendiri dalam waktu dan lokasi yang berbeda.
Akibat perbuatan itu, korban sebut saja Bunga (13) mengalami trauma dan telah diamankan di Rumah Aman yang dirahasiakan keberadaannya oleh Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Langkat.
Sedangkan dua dari tiga tersangka pelaku yakni abang dan paman korban telah diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langkat serta keduanya menjalani pemeriksaan. Sedangkan seorang tersangka lagi yakni JMS (33) ayah kandung korban masih dalam pencarian Sat Reskrim Polres Langkat.
"Tiga dari dua pelaku sudah kita tangkap dan ayah korban masih dalam pengejaran," sebut Kasat Reskrim AKP M Firdaus saat dihubungi wartawan SIB via telepon selularnya, Selasa (31/7). (A17/h)