Medan (SIB)- Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Medan Suprianto Syahputra mengungkapkan, pihak rumah sakit harus memberi waktu 3 x 24 jam hari kerja untuk memastikan apakah pasien rawat inap terdaftar sebagai peserta JKN atau tidak. Jika dalam waktu yang telah ditentukan, pasien atau keluarganya tidak dapat menunjukkan nomor identitas peserta JKN maka pasien dinyatakan sebagai pasien umum.Penegasan itu disampaikannya menjawab pertanyaan Anggota DPRD Medan Jumadi pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B DPRD Medan bersama BPJS Medan, Kadis kesehatan Medan dan sejumlah rumah sakit provider BPJS, Senin (30/7) di ruang Banggar DPRD Medan. Peraturan tersebut tertuang dalam Permenkes Nnomor 28 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).Jumadi yang juga Ketua Fraksi PKS itu menanyakan, jika ada seseorang tiba-tiba sakit dan dibawa oleh bukan keluarganya ke rumah sakit. Ketika diputuskan harus opname, pasien didaftar sebagai pasien umum. Setelah dirawat, ternyata pihak keluarga datang dan menyatakan pasien adalah peserta JKN. Ternyata, sebelum 3 x 24 jam hari kerja, status pasien tersebut dari umum bisa dirubah jadi pasien BPJS dengan menunjukkan nomor identitas JKN.Tidak hanya hanya karena darurat, Suprianto memberitahukan, jika ada pasien terdaftar sebagai pasien umum, pihak rumah sakit wajib menunggu 3x24 jam, walaupun keluarga sudah memastikan sebagai pasien umum. Hal itu untuk mengantisipasi bilamana ada keluarga menyatakan orang tersebut peserta JKN."Namun, fakta di lapangan yang sering terjadi, kadang banyak peserta yang berjanji dan mengatakan bahwa mereka punya kartu BPJS. Hanya saja, BPJS nya tidak diketahui aktif atau tidak. Tapi secara pengurusan administrasi itu 3 x 24 jam selama hari kerja," kata Suprianto.RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi B Rajudin Sagala, didampingi anggota Komisi B lainnya seperti Herri Zulkarnain Hutajulu, Wong Chunsen, M Yusuf, H Jumadi, Edward Hutabarat, Irsal Fikri dan lainnya. Rajudin mengatakan, RDP dilakukan untuk menyampaikan banyaknya keluhan masyarakat tentang BPJS dan rumah sakit rujukan.Herri Zulkarnainpun meminta pihak rumah sakit yang hadir menyampaikan keluhan mereka kepada BPJS. Hampir semua rumah sakit menyatakan telah melaksanakan Permenkes 28 tahun 2014 tersebut. Namun mereka minta, jika ada perubahan regulasi harus disosialisasikan terlebih dahulu, jangan mendadak.Dr Maria Kristina dari dr RSU Santa Elisabeth Medan mengungkapkan, terkait persoalan pelayanan JKN, permasalahan rata-rata hampir sama dengan rumah sakit lainnya di Medan. Di RSU Elisabet, mengenai status kepesertaan, memang diberlakukan menungggu tiga kali 24 jam. Walaupun pasien datang, barangkali tidak dengan kartu atau mengatakan pasien pakai umum dulu. "Kami tetap menunggu tiga kali 24 jam, ada kesempatan kalau nanti datang dengan kartu BPJSnya. Namun kalau sudah lewat tiga kali 24 jam, kami mohon maaf, kami tidak bisa menggunakan kartu BPJS sebagai penjamin," katanya. (A10/d)