Medan (SIB)- Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Pj Gubsu) Drs Eko Subowo MBA menyerahkan SK Remisi Umum kepada 11.233 orang warga binaan rutan dan lembaga permasyarakatan (Lapas) se- Sumatera Utara dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-73 Republik Indonesia. Secara simbolis SK Remisi diberikan Pj Gubsu kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta Medan, Jumat (17/8). Pada kesempatan itu, Pj Gubsu Eko Subowo mengajak kepada seluruh warga binaan yang ada di Sumatera Utara untuk berlomba berkelakuan baik, guna memperoleh pengurangan masa hukuman (remisi). HUT Kemerdekaan RI setiap tahun dapat dimanfaatkan warga binaan untuk mendapatkan remisi. "Setiap Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, negara memberikan remisi kepada warga binaan permasyarakatan yang merupakan bagian dari sistem pembinaan bagi warga binaan. Diharapkan kelakuan warga binaan semakin baik dan memperoleh reward, yaitu remisi," ujarnya. Sebelumnya, dalam sambutan Menteri Hukum HAM yang dibacakan Pj Gubsu Eko Subowo disebutkan, pemberian remisi kepada warga binaan merupakan perwujudan dari kemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, sebagai salah satu saran hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara Drs Priyadi, Bc.IP.MSi mengatakan bahwa remisi yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. "Khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif me-ngikuti program pembinaan yang ditentukan oleh lembaga permasyarakatan bersama-sama dengan balai permasya-rakatan," katanya. Priyadi mengatakan bahwa pemberian remisi kepada na-rapidana adalah sebagai upaya untuk restorative justice. "Untuk memastikan bahwa negara hadir tidak hanya di tengah-tengah masyarakat, tetapi juga di lembaga permasyarakatan," ujarnya. Dikatakan Priyadi, jumlah warga binaan di Provinsi Sumatera Utara pada saat ini 33.183 orang dengan kapasitas lapas dan rutan se-Sumatera Utara 11.275 orang. "Ini berarti kapasitas lapas dan rutan di Sumatera Utara overload sekitar 164 persen dari jumlah warga binaan yang ada di Sumut," ujarnya. Dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-73 Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi terhadap 11.233 warga binaan rutan dan lapas se-Sumatera Utara. Turut Hadir pada acara tersebut mewakili Forkopimda Provsu, Sekdaprovsu Dr Ir Hj Sabrina MSi, Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu Ilyas S Sitorus SE MPd, Kabiro Pemerintahan Setdaprovsu Afifi Lubis, Kalapas Lapas Kelas I Tanjung Gusta Budi Arga Situngkir dan jajaran Kanwil Kemenhukham Provinsi Sumatera Utara dan para warga binaan lapas kelas 1 Tanjung Gusta. REMISI 490 NAPI LAPAS LUBUKPAKAM Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, H Zainuddin Mars menyerahkan remisi kepada 490 narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang. Penyerahan itu dilakukan ketika Wabup bertindak sebagai Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Ulang Tahun ke 73 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Lubukpakam, yang diikuti seluruh Narapidana, Jumat (17/8). Adapun 490 Narapidana yang menerima remisi di antaranya untuk RU (Remisi Um-um) I sebanyak 472 orang, sedangkan penerima RU (Remisi Umum) II sebanyak 18 orang yang hari itu juga langsung bebas. Zainuddin Mars saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H Laoly mengatakan bahwa remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam mewujudkan apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Sementara Kalapas Kelas II B Lubukpakam, E Prayer Manik menyebutkan selain mengusulkan Remisi Umum kepada Narapidana, pihaknya juga telah melakukan pemindahan terhadap tahanan sebanyak 90 orang ke Lapas lainnya, hal itu dilakukan akibat ruangan yang telah over kapasitas. (C5/A14/d)