Medan (SIB)- Menyikapi mengganasnya peredaran dan pengguna Narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya di Sumut, akhirnya DPRD Sumut membuat Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Ranperda yang diinisiasi Pemprovsu itu guna mengantisipasi hancurnya masa depan generasi muda bangsa.Hal itu ditegaskan juru bicara BPPD (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafis dalam rapat paripurna penyampaian Ranperda tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya yang dipimpin Ketua DPRD Sumut H Wagirin Arman didampingi Wakil Ketua Aduhot Simamora, HT Milwan Sri Kumala, Ruben Tarigan dan dihadiri Staf Ahli Politik Hukum dan Pemerintahan Pemprovsu Noval Mahya, Senin (20/8) di DPRD Sumut."Jumlah pecandu narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya yang mendapat terapi rehabilitasi di Indonesia pada 2014 sudah mencapai 3.988 orang. Jumlah terbanyak pada kelompok usia 26-40 tahun yakni mencapai 2.488 orang. Pecandu sabu 2.463 orang, ganja 1.429 orang, heroin 659 orang, ekstasi 468 orang dan benzodiazepines 355 orang," katanya.Diestimasikan nilai kerugian akibat dampak sosial akibat narkotika ini mencapai Rp63,1 triliun. Nilai kerugian tersebut cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Begitu juga transaksi narkotika ini diperkirakan Rp42,9 triliun/tahun.Untuk melindungi masyarakat dari bahayanya serta memberikan perlindungan hak azasi manusia terhadap korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya untuk tetap mendapat kehidupan yang layak seperti masyarakat umum lainnya, akhirnya dewan berinisiatif membentuk Ranperda tentang narkotika dimaksud.Dijelaskan politisi Partai Demokrat ini, ada beberapa hal pokok yang akan diatur Ranperda tersebut, yakni menguatkan peran pemerintah provinsi dalam melakukan tugas fasilitasi pencegahan, mengumpulkan semua potensi masyarakat untuk bersama-sama melawan kejahatan narkoba, pengaturan sosialisasi pencegahan dan payung hukum untuk anggaran Ranperda ini untuk ditampung dalam APBD. Terakhir adalah bentuk pengawasan.Sementara itu, F-PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Siti Aminah Peranginangin dan FP Demokrat Lidiani Lase dalam pemandangan umumnya, menilai gejala lost generation (kehilangan generasi) akibat Narkoba ini sangat jelas dapat disaksikan, sehingga kedua fraksi ini sangat mendukung dibentuknya Ranperda tersebut."Kami atas nama Fraksi Partai Demokrat dan F-PDI Perjuangan menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pemprovsu yang telah menginisiasi lahirnya produk hukum di tingkat daerah terkait dengan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya," kata Siti Aminah.Begitu juga FP Golkar, FP Gerindra, F-PKB, FP Nasdem melalui juru bicaranya Jubel Tambunan dan F-PKS melalui juru bicaranya H Syamsul Qadri menekankan agar ada pemahaman yang baik di antara aparat kepolisian dan kejaksaan serta Pemda dalam menetapkan status pemakai yang dipidanakan dan yang direhabilitasi.Kemudian, peran Pemda mengembangkan panti rehabilitasi yang berstandar guna memasilitasi proses rehabilitasi yang baik dan benar agar pengguna yang bukan masuk kategori bandar atau pengedar (pengguna kurang dari 1 gram) tidak langsung dipidana yang membuat kondisi penjara over kapasitas."Perlunya dukungan pemerintah memasilitasi rehab bagi keluarga tidak mampu serta perlunya gerakan yang melibatkan masyarakat, Pemda, TNI dan kepolisian di lingkungan terkecil, guna menangkal peredaran narkoba serta melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba di tengah-tengah masyarakat," ujar Syamsul senada dengan Jubel. (A03/q)