Medan (SIB)- Alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2018 di Sumatera Utara sebanyak 329.330 ton dengan rincian jenis pupuk urea 169.110 ton, jenis ZA 51.610 ton, SP 36, 48.740 ton, NPK 128.080 ton jenis dan pupuk organik 31.790 ton. Alokasi ini berdasarkan keputusan Kepala Dinas (TPH) Tanaman Pangan dan Holtikultura untuk alokasi kebutuhan tahun 2018.Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikutura Sumatera Utara HM Azhar Harahap melalui Kabid Sarana dan Prasarana Jonni Hakim Purba kepada SIB, Jumat (31/8).Disebutnya, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi setahun yakni jenis pupuk urea sebanyak 86.989,5 ton (51,44%), SP36 sebanyak 36.038,5 ton (73,94%), ZA 31.418,5 ton (60,88%), NPK 83.909 ton (65,51%) dan organik 11.190 ton (35,2%).Sedangkan realisasi pencapaian pupuk bersubsidi sejak Januari sampai dengan Juli 2018, katanya, jenis pupuk urea 101,01%, SP 36 146,29%, ZA 114,74%, NPK 131,43% dan organik 68,93%.Diketahui HET pupuk bersubsidi urea yakni Rp 1.800 per Kg, SP36 Rp 2.000 per Kg, ZA Rp 1.400, NPK Rp 2.300 dan organik Rp500 per Kg."Jadi dari semua jenis pupuk ini terbanyak di Sumut jenis urea untuk kebutuhan sektor tanaman pangan sebanyak 169.110 ton serta NPK sebanyak 128.080 ton," ungkapnya.Berdasarkan data, dari 32 kabupaten di Sumut tertinggi serapan jenis pupuk urea yakni Kabupaten Simalungun, Karo, Deli Serdang, Dairi, Asahan, Tapanuli Utara, Tapsel, Tobasa, dan Madina. Sedangkan yang tidak mendapat pupuk bersubsidi yakni Sibolga karena memang tidak ada pertanian di sana.Ditanya adanya keluhan para petani di sejumlah daerah di Sumut sulit mendapatkan pupuk bersubsidi, Kadis memaparkan para petani harus tergabung dalam kelompok tani. Mereka harus membuat RDKK dibantu petugas penyuluh lapangan (PPL) di awal tahun. Atas dasar RDKK petani ini bisa membeli pupuk ke kios. (A2/f)