Kajari Medan Panggil 92 Badan Usaha Belum Mendaftar BPJS Kesehatan

- Jumat, 14 September 2018 11:17 WIB

Medan (SIB) -Kejaksaan Negeri Medan memanggil 92 Badan Usaha (BU) yang tidak patuh dalam pendaftaran pekerjanya, pembayaran iuran dan pemberian data pekerjanya untuk dilakukan proses negosiasi dan penandatanganan surat pernyataan untuk mendaftarkan pekerjanya ataupun membayaran iuran yang tertunggak di Kantor Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (13/9).

Pemanggilan kepada 92 Badan Usaha tersebut merupakan upaya setelah sebelumnya telah dilakukan kunjungan oleh BPJS Kesehatan dan petugas pemeriksa BPJS Kesehatan ke Badan Usaha tersebut namun belum membuahkan hasil.

"Hari ini, Kamis 13 September 2018 adalah hari kedua kegiatan mediasi. Di hari pertama Badan Usaha yang kita panggil juga sama sejumlah 46. Jadi total Badan Usaha yang kita panggil ada 92," kata Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Medan, Supriyanto Syaputra.

Pemanggilan mediasi untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada pekerja, sebagaimana yang diamanatkan oleh negara melalui UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Kami menghargai niatan baik badan usaha yang telah datang, bahkan ada yang langsung mendaftarkan pekerjanya sebelum tanggal pemanggilan ini. Tentu ini merupakan komitmen yang baik badan usaha untuk pekerjanya," lanjut Supriyanto Syaputra.

Kegiatan mediasi ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama yang sudah terjalin sebelumnya antara BPJS Kesehatan Cabang Medan dan Kejaksaan Negeri Medan. Adapun bentuk kerjasama tersebut adalah berupa penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

"Kita dengan BPJS Kesehatan Cabang Medan terus berupaya dalam meningkatkan kepatuhan Badan Usaha di wilayah Kota Medan, karena ini amanat Undang-undang yang harus kita laksanakan. Namun kita tetap mengupayakan upaya persuasif, karena nantinya apabila tetap tidak patuh, mereka akan menerima sanksi, termasuk sanksi pencabutan ijin badan usaha," timpal Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Medan, Firdaus.

Ditambahkan Supriyanto, akan ada tahap pemanggilan berikutnya mengingat masih ada badan usaha yang belum patuh, dan diimbau untuk Badan Usaha yang lain yang belum mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan kesehatan untuk segera mendaftarkan pekerjanya, sebelum dilakukan pemanggilan oleh pihak Kejaksaan.

Dalam kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan juga penandatanganan pernyataan kesediaan untuk memenuhi kewajiban badan usaha mendaftarkan pekerjanya, membayar iuran serta memberikan data pekerja secara benar kepada BPJS Kesehatan Cabang Medan yang disaksikan langsung oleh Kasidatun. (A17/rel/f)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Satres Narkoba Polres Binjai Bongkar Sarang Narkoba di Binjai Barat

Medan Sekitarnya

PGN Siap Optimasi BioCNG, Perkuat Layanan Beyond Pipeline dan Energi Ramah Lingkungan

Medan Sekitarnya

Bangunan Pasar Sambas DinilaiTak Layak, Pemohon Eksekusi Khawatirkan Keselamatan Pedagang

Medan Sekitarnya

Pemko Medan Sambut Kehadiran SPPG Sudirejo II-003

Medan Sekitarnya

Indosat Raih Pendapatan Tercatat Rp15,36 Triliun di kuartal IV 2025

Medan Sekitarnya

Kordinasi Pelaksanaan Tugas, Kanwil Pemasyarakatan Sumut Audensi ke Kejati Sumut