Medan (SIB) -Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I Mukhtar mengimbau masyarakat WP (Wajib Pajak) untuk berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak.
"Jika ada WP mendapatkan pertanyaan terkait perbaikan data WP, segera menghubungi KPP (Kantor Pelayanan Pajak ) setempat," ungkap Kakanwil Mukhtar melalui Kabid P2 Kanwil DJP Sumut I Dwi Akhmad Suryadidjaya kepada wartawan, Selasa (25/9).
Ia mengatakan hal itu sehubungan adanya penipuan yang mengatasnamakan sebagai "Call Center DJP yang meminta informasi kepada masyarakat berupa data nomor KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan identitas lain.
Ditegaskan, DJP tidak melakukan permintaan informasi No KTP dan identitas lainnya kepada masyarakat melalui "Call Center DJP," karena DJP memiliki
saluran komunikasi berupa Contact Center di no (021-1500200) yang biasa disebut Kring Pajak.
"Contact Center ini memberikan atau menyampaikan informasi dan program serta layanan perpajakan kepada masyarakat," tegasnya.
Dia menambahkan, bagi masyarakat atau WP yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan DJP dapat juga dilihat pada www.pajak.go.id. (A2/f)