Medan ( SIB) -Kepala OJK (Otoritas Jasa Keuangan) KR (Kantor Regional) Sumbagut (Sumatera bagian Utara) Lukdir Gultom menegaskan, Bank Sumut Maret 2018 menempatkan dananya di PT Sun Prima sebesar Rp 147 miliar yakni pemegang jenis surat berharga berbasis hutang (Medium Term Noteng/MTN) untuk meningkatkan ketimbang menganggur.
"Suatu hal yang lumrah bagi perbankan di antaranya Bank Sumut menempatkan dananya dalam surat berharga untuk meningkatkan laba ketimbang menganggur dana di bank," ungkap Kepala OJK KR 5 Sumbagut melalui Deputi Direktur Pengawasan dan Perizinan juga merangkap Kepala Humas OJk Regional 5 Sumbagut Anton Purba kepada SIB, Rabu( 26/9 ).
Diketahui, pemberitaan media 14 bank ditipu lembaga penjamin kredit PT Sun Prima dalam proses pendanaan kredit kerugian sekitar Rp 14 triliun. Sementara Bank Sumut pemegang jenis surat berharga berbasis hutang atau MTN Rp147 miliar.
"Jadi kami OJK belum bisa campur tangan dalam persoalan di PT Sun Prima tersebut termasuk adanya pendanaan Bank Sumut," ungkap Anton.
Disebutnya, semua perbankan termasuk pihak Bank Sumut tengah melakukan mediasi dengan PT Sun Prima apakah aset-aset PT SP ini akan dijual menutupi hutangnya atau ada kesepakatan lainnya. Ini yang masih kita tunggu. Artinya masih dilakukan upaya untuk penyelamatan dana bank-bank tersebut.
Ketika ditanya SIB apakah tidak sebaiknya dana Bank Sumut diberikan kepada UMKM guna meningkatkan usaha mereka, Anton mengatakan, Bank Sumut juga cuku besar menyalurkan kredit yakni senilai Rp 21 triliun. (A02/d)