Medan (SIB)- Kepolisian Republik Indonesia dikabarkan akan menggelar razia Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mobil dan motor mulai 1 Oktober 2018. Razia ini ditengarai karena banyaknya pemilik sepedamotor dan mobil yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).Menanggapi beredarnya kabar itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dengan tegas membantah. Ia mengatakan, kabar yang tersebar secara berantai melalui pesan aplikasi WhatsApp tersebut merupakan kabar hoax. "Nggak benar, kabar hoax itu," ungkapnya kepada wartawan, Senin (1/10).Dalam pesan itu disebutkan, Pemda, Dishub bekerjasama dengan Polri akan menggelar razia pajak STNK mobil dan sepedamotor di seluruh kabupaten, kota dan provinsi di seluruh Indonesia.Bagi kendaraan yang terlambat atau belum membayar pajak tiga tahun atau lebih, akan langsung dikandangin. Sedangkan untuk membayar biaya derek dan parkir, pemilik kendaraan yang dikandangin itu akan dikenakan tarif Rp400 ribu per hari.Kabid Humas Poldasu lebih lanjut menjelaskan, dalam pesan yang beredar melalui WhatsApp itu juga disampaikan bahwa razia itu digelar pada pagi hari pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB, siang hari pukul 14.00 - 17.00 WIB dan malam hari pukul 20.00 - 24.00 WIB. Razia ini juga dilakukan secara gabungan dengan Polsek dan Polres seluruh Indonesia."Kita dari kepolisian tidak ada melakukan razia seperti yang disebutkan dalam berita hoax tersebut," pungkas Tatan.Berdasarkan informasi yang diperoleh, informasi hoax serupa juga pernah beredar bulan Januari dan Juli 2018 lalu. Kabar ini sebelumnya, juga dibantah oleh Polri. (A18/f)