Pemkab Sergai Konsultasi Publik Tentang Ranwal Perubahan RPJMD 2016-2021

- Jumat, 05 Oktober 2018 10:35 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/dir102018/hariansib_Pemkab-Sergai-Konsultasi-Publik-Tentang-Ranwal-Perubahan-RPJMD-2016-2021.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Dok
SAMBUTAN: Bupati Sergai Ir H Soekirman didampingi Wabup H Darma Wijaya saat memberi sambutan pada konsultasi publik Ranwal Perubahan RPJMD 2016-2021, Kamis (4/10).

Sergai (SIB) -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdangbedagai (Sergai) menggelar konsultasi publik tentang rancangan awal (Ranwal) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021, Kamis (4/10) di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati di Seirampah. 

Kegiatan turut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) H Darma Wijaya, anggota DPRD, Plt Asisten Pemum Drs Herlan Panggabean, Asisten Ekbangsos Ir H Kaharuddin MM,  perwakilan Bappeda Provsu,  para Kepala OPD serta camat se-Kabupaten Sergai.

Bupati Sergai Ir H Soekirman dalam sambutannya menyampaikan, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional didefinisikan sebagai kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, menengah dan tahunan yang dilaksanakan unsur penyelenggara negara baik ditingkat pusat maupun daerah.

Sesuai pasal 5 ayat 2 UU Nomor 25 tahun 2004 disebutkan bahwa, RPJMD merupakan penjabaran dari visi-misi dan program kepala daerah. Namun seiring berjalannya waktu dan adanya perubahan beberapa kebijakan nasional, maka pada tahun 2018 dilakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD Kabupaten Sergai tahun 2016-2021. 

Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian PAN dan RB terhadap implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada Pemkab Sergai sesuai Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2014 tentang SAKIP dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 53 tahun 2014, maka perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintah yang berorientasi pada hasil dan sinkronisasi kebijakan daerah dengan kebijakan perangkat daerah.

"Penyusunan perubahan ini bertujuan untuk melakukan perbaikan substansi RPJMD Pemkab Sergai, yang selanjutnya akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan perubahan rencana strategis perangkat daerah agar selaras dengan visi-misi Pemkab Sergai," terangnya.

Disampaikannya, pada zaman milenial ini, kita harus mampu mengikuti perkembangan teknologi dan mengimplementasikannya dalam membangun untuk  kemajuan daerah. "Seperti dalam hal pertanian,  para Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) tidak boleh ketinggalan teknologi, karena dengan teknologi kita dapat menemukan ragam hal baru yang mungkin akan membantu proses pekerjaan. Tidak hanya bagi PPL saja, masyarakat umum, khususnya para pelaku UMKM dan penjual jasa, hendaknya mampu memanfaatkan teknologi agar dapat menjalankan usahanya dengan mudah, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup dan perekonomiannya," harapnya. (C02/h)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Polrestabes Medan Tangguhkan Penahanan Persadaan Putra

Medan Sekitarnya

Warga Geram, Arus Listrik di Kotapinang Padam Menjelang Pelaksanaan Ibadah Magrib

Medan Sekitarnya

Mantan PSMS “Pulang Kampung” ke Kebun Bunga, Bangkitkan Spirit Ayam Kinantan

Medan Sekitarnya

Kajari Deliserdang Dijabat Sapta Putra SH MHum

Medan Sekitarnya

Mudik Gratis Lebaran 2026, PalmCo Sediakan 1.000 Lebih Kursi Utamakan Kelompok Rentan

Medan Sekitarnya

Sambut HUT Partai Gerindra, Ketua Kojira Sumut Rudi Zulham Hasibuan Distribusi Bantuan untuk Ojol