Medan (SIB) -Kalangan DPRD Sumut meminta Kadisdukcapil Kota Medan OK Zulfi segera mundur dari jabatannya, jika tidak mampu mengurus KTP (Kartu Tanda Penduduk) masyarakat Medan tepat waktu. Bukan seperti ada temuan sampai 6 tahun lamanya, tapi tidak kunjung siap.
Hal itu diungkapkan anggota DPRD Sumut Dapil (daerah pemilihan) Kota Medan yang juga Ketua Komisi A HM Nezar Djoely (F-Nasdem) dan Baskami Ginting (Bendahara F-PDI Perjuangan) kepada wartawan, Senin (8/10) di DPRD Sumut menanggapi adanya pengaduan masyarakat yang sudah 6 tahun mengurus KTP tak kunjung selesai serta banyaknya masyarakat Medan yang belum memiliki e-KTP.
"Jika Kadisdukcapil Kota Medan tidak mampu menyelesaikan persoalan masyarakat terkait pengurusan KTP, sebaiknya segera 'angkat tangan' alias meletakkan jabatan, karena masih banyak putra-putri terbaik di Pemko Medan yang mampu menyelesaikan urusan rakyat dengan tepat waktu atau tidak sampai bertahun-tahun lamanya," ujar Nezar dan Baskami.
Kedua anggota dewan ini sangat kecewa melihat kinerja Kadisdukcapil Kota Medan yang terkesan tidak profesional menyelesaikan persoalan KTP masyarakat, sehingga bertahun-tahun rakyat tidak memiliki KTP dan masih banyak penduduk sampai hari ini hanya mengantongi surat keterangan penduduk sebagai pengganti KTP.
"Kadisdukcapil seharusnya bekerja profesional seperti Disdukcapil Kota Surabaya yang hanya beberapa hari bisa menyelesaikan KTP penduduknya, agar masyarakat tidak resah dan was-was tidak memiliki KTP," ujar Nezar seraya menambahkan, ketika Komisi A DPRD Sumut berkunjung ke Pemko Surabaya, ternyata mengurus KTP di daerah itu paling lama tiga hari sudah siap.
Tapi di Kota Medan, tandas Baskami, untuk mengurus KTP saja 6 tahun tidak siap. Kinerja seperti ini akan menjadi catatan terburuk dalam sejarah, bahwa di Disdukcapil Kota Medan termasuk pengurusan KTP terlama di kabupaten/kota di Indonesia.
Menurut Nezar, jika hanya menyelesaikan KTP saja Kadisdukcapil Medan tidak profesional, bagaimana bisa Kota Medan maju mengimbangi kabupaten/kota lainnya di Indonesia seperti Surabaya yang sangat respon terhadap keluhan masyarakatnya, termasuk pengurusan KTP yang begitu cepat dalam tempo tiga haru tuntas.
"Dalam kasus ini kita meminta Wali Kota Medan segera bertindak tegas dengan mengupdate seluruh kegiatan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) nya secara intensif, guna mengetahui sejauhmana kepekaan para OPD dalam menyikapi kepentingan rakyat. Jika ada OPD yang bekerja setengah hati, sebaiknya segera diganti dengan figur yang lebih profesional," kata Nezar.
Berkaitan dengan itu, Nezar dan Baskami mengingatkan seluruh OPD jajaran Pemko Medan untuk bekerja lebih sinergis, mulai dari Kepling, lurah, camat dan para Kadis (kepala dinas) seperti yang dilakukan Pemko Surabaya dalam menyahuti kepentingan rakyatnya, sehingga segala pengurusan cepat terselesaikan, tidak sampai bertahun-tahun lamanya. (A03/h)