Medan (SIB) -Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumatera Utara, yang juga Sekdaprovsu R Sabrina menjelaskan, pihaknya hingga kini masih mematangkan rencana penerbitan peraturan gubernur (Pergub) sebagai pengganti peraturan daerah atas penjabaran Perubahan APBD Sumut 2018.
"Karena tidak ada perda, saat ini kita sedang bahas perubahan-perubahan (APBD) melalui pergub. Setelah nantinya pergub selesai, tentulah kita bawa ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi," ujarnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (9/10), usai pembahasan masalah penjabaran P-APBD Sumut 2018 bersama jajaran TAPD.
Selanjutnya, kata Sabrina, dari hasil evaluasi yang dilakukan Kemendagri atas perubahan-perubahan yang diajukan TAPD, barulah dimasukkan ke Pergub yang diterbitkan gubernur. Termasuk tidak adanya kesepahaman mengenai alokasi anggaran Rp80 miliar lebih untuk dana bantuan sosial yang sebelumnya diusulkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut.
"Itulah mungkin ketidaksepahaman kita kemarin. Makanya KUA-PPAS tidak jadi ditandatangani. Satu ingin begini, satu ingin begitu kan tidak ketemu ya. Tapi masing-masing kan punya argumentasi, dan perubahan-perubahan ini masih diperbolehkan dalam aturan," katanya.
Di tempat yang sama, Gubsu Edy Rahmayadi mengakui, bahwa TAPD sedang membahas tindak lanjut Pergub sebagai pengganti perda P-APBD Sumut.
Menurut Edy, pihaknya juga akan segera melaporkan hasil tersebut ke pusat sehingga ada jalan terbaik atas polemik dimaksud. "Ya, saat ini sedang dibahas (TAPD), kita pelajari, cari solusi dan segera kita laporkan ke pusat," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Gubsu menyatakan rencana dirinya menerbitkan Pergub paskapenolakan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Sumut 2018 oleh legislatif.
"Kalau itu memang dianggap tepat (penolakan nota kesepakatan) oleh DPRDSU, pasti larinya sesuai prosedur itu bisa kita buat Pergub. Jadi mau tidak mau-mau nanti dibuatkan Pergub," ujarnya usai bersilaturahmi bersama insan pers, di Aula Bina Graha Kantor Bappeda Sumut, Jl. P Diponegoro Medan, Selasa (25/9) lalu.
Menurut dia, waktu pembahasan P-APBD Sumut 2018 sejak dirinya menjabat sebagai gubernur memang sangat pendek. Oleh karenanya, dia bersama wakilnya, Musa Rajekshah atau Ijeck, belum sempat melakukan pembahasan mendalam atas KUA-PPAS PAPBD baik bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah maupun Badan Anggaran DPRD Sumut. "Waktunya sangat pendek di saat saya sudah menjabat. Kalau memang nanti tidak disahkan oleh DPRD, mau gak mau ya melalui Pergub," pungkasnya.
Seperti diketahui, rapat paripurna DPRD Sumut gagal menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS PAPBD 2018 karena tidak ada kesepahaman antara Banggar DPRD Sumut dan TAPD Provsu.(A11/c)