Tidak Hadir dalam Paripurna Ranperda Reklame

Hasyim : Wali Kota Medan Tidak Serius Menata Reklame

- Sabtu, 13 Oktober 2018 14:26 WIB
Medan (SIB)- Wali Kota HT Dzulmi Eldin dinilai tidak serius melakukan penataan Kota Medan, khususnya dalam bidang reklame. Ketidakhadiran wali kota maupun perwakilannya dalam paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Medan terhadap nota pengantar Kepala Daerah atas Ranperda Penyelenggaraan Reklame, diindikasikan sebagai ketidakseriusannya. Akibatnya, paripurna yang berlangsung, Rabu (10/10) terpaksa ditunda.

Hal itu disebutkan Ketua F-PDIP DPRD Medan Hasyim SE kepada SIB, Jumat (12/10). Padahal, Ranperda yang akan dibahas DPRD Medan tersebut merupakan usulan dari Pemko Medan. 

"Tertundanya paripurna itu bentuk ketidakseriusan wali kota Medan. Kalau serius, wali kota bisa mengarahkan wakil wali kota atau setidaknya sekda untuk menghadirinya, sehingga paripurna tidak perlu ditunda," ujarnya.

Diakui anggota Komisi C DPRD Medan itu, paripurna di DPRD Medan telah terjadwal dan diinformasikan kepada pihak eksekutif jauh-jauh hari. Kehadiran eksekutif di setiap paripurna sangat dibutuhkan untuk pembangunan Kota Medan yang lebih baik.

"Kalau sudah dijadwalkan, harus dijalankan. Pembangunan Kota Medan tidak bisa hanya dilakukan DPRD Medan sendiri atau sebaliknya. Lembaga eksekutif dan legislatif harus bersinergi dengan baik untuk membangun kota ini. Kita harus berbarengan untuk kepentingan bersama," paparnya.

Ketua DPC PDIP Kota Medan ini meminta wali kota dapat mengikuti jadwal-jadwal yang telah ditetapkan dewan. Setidaknya dapat mengutus pejabat yang kompeten bila tidak dapat menghadirinya langsung.

"Jadwal di Pemko Medan itu harus ada perencanaan. Jangan mendadak semua. Kan lucu juga, semua tidak bisa ikut paripurna di DPRD Medan. Ke depan, mereka harus menyesuaikan jadwalnya demi kepentingan warga Medan," ujarnya.

Seperti diketahui, Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung terpaksa menunda rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Medan terhadap nota pengantar kepala daerah atas Ranperda Penyelenggaraan Reklame, setelah sebelumnya sempat dibuka, Rabu (10/10). Penundaan itu karena wali kota, wakil wali kota maupun Sekda tidak hadir dalam paripurna tersebut. (A13/q)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Kapolrestabes Medan: Penjual BBM Eceran Rp50 Ribu per Botol akan Ditangkap

Medan Sekitarnya

OJK Komit Perkuat Tata Kelola dan Inovasi Keuangan Digital

Medan Sekitarnya

Gempa Bumi Guncang Sibolga, Pengungsi Berhamburan Keluar Posko

Medan Sekitarnya

Para Pemilik Kendaraan Antre Berjam-jam di SPBU Pamatang Raya Demi Dapatkan BBM

Medan Sekitarnya

Sinar Indonesia Baru Kolaborasi Pemkab Tapteng Bangun Jembatan Provinsi

Medan Sekitarnya

GKPI Doa Tengah Hari dan Beri Bantuan untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor