Penyuap Bupati Labuhanbatu Rp38 M Lebih Diadili di Pengadilan Tipikor Medan

- Senin, 15 Oktober 2018 15:17 WIB
Medan (SIB)-  Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi, Efendy Sahputra alias Asiong mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/10). Ia didakwa menyuap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap untuk beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu TA 2016, 2017 dan 2018. 

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi, tim penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipimpin Dody Sukmono dalam surat dakwaannya mengatakan terdakwa memberikan suap kepada Bupati Labuhanbatu sejak tahun 2016 sampai 2018 sebesar Rp38,882 miliar. Dengan rincian Rp10,38 miliar pada 2016, Rp 11 miliar pada 2017 dan Rp17,5 miliar di 2018. Pemberian uang tersebut secara bertahap kepada Pangonal Harahap melalui perantara Baikandi Harahap (anak Pangonal), Abu Yazid Anshori Hasibuan (adik ipar Pangonal) dan Umar Ritonga (Tersangka yang melarikan diri). 

Dijelaskannya, pada tahun 2016, terdakwa memberi uang kepada Pangonal merupakan bagian fee proyek pekerjaan di Kabupaten Labuhanbatu pada tahun itu juga yang akan dikerjakan terdakwa. Pada 2016 dari proses permainan lelang, akhirnya terdakwa mendapatkan proyek peningkatan Jalan Aek Buru - Padang Laut, senilai Rp 8 miliar, peningkatan Jalan Mahilil - Padang Rapuan senilai Rp5 miliar, peningkatan Jalan Urung Kompas - N2 senilai Rp5 miliar, peningkatan Jalan Padang Matinggi - Tanjungharapan senilai Rp4 miliar dan peningkatan Jalan Padang Matinggi - Perlayuan, senilai Rp2 miliar. Kemudian, pada 2017 terdakwa kembali memberikan uang kepada bupati untuk memudahkannya mendapatkan pekerjaan proyek yang sudah dijanjikan Pangonal Harahap. "Terdakwa akhirnya mendapatkan 11 proyek sesuai arahan Pangonal Harahap ke jajarannya di Dinas PUPR Labuhanbatu," sebutnya. Ternyata perbuatan terdakwa memberikan fee kepada bupati terus berlanjut hingga tahun 2018. 

Ada sembilan proyek di tahun tersebut yang dimenangkan terdakwa melalui permainan lelang yang dibuat bupati. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," ucap penuntut umum. Usai mendengar surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum, tim penasihat hukum tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan penuntut umum sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksisaksi.( A14/c)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Kapolres Tebingtinggi Cek Kesiapan Pos Pengamanan Idul Fitri dan Serahkan Bingkisan kepada Personel

Medan Sekitarnya

Imigrasi Sumut Distribusikan 5.000 Paket di Bulan Ramadan

Medan Sekitarnya

Warga Sibabangun Geger Tukang Pijat Ditemukan Tewas di Kamarnya

Medan Sekitarnya

BNI Berbagi Ramadan, Salurkan Paket Pangan di Bilah Hulu

Medan Sekitarnya

Kalam Kudus II Medan Gelar Pentas Seni, RE Nainggolan : Ajang Harmoni Alam dan Seni Membentuk Generasi Berkarakter

Medan Sekitarnya

Satlantas Polres Batubara Sosialisasi SKB Pembatasan Operasional Kendaraan Sumbu Tiga