Lubukpakam (SIB)- Wakil Bupati Deliserdang H Zainuddin Mars menandatangani MoU kerjasama lintas daerah dan berita acara serah terima source code aplikasi perizinan "Seri Deli" dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM PPTSP) kepada Pemko Bandarlampung dan Pemkab Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Selasa (16/10) di Kantor Wali Kota Bandarlampung.Dipilihnya Kabupaten Deliserdang sebagai contoh aplikasi perizinan sebagai rujukan ke sejumlah daerah, khususnya di bidang pelayanan perizinan sesuai dengan rekomendasi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) karena telah berhasil menerapkan sistem perizinan "Seri Deli" yang telah berjalan dengan baik.Penandatangan MoU itu diikuti Wali Kota Bandarlampung H Herman NN dan Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. Lalu disaksikan Ketua Koordinator Wilayah II Sumatera KPK RI Adliansyah Nasution, Bupati Tanggamus Prov Lampung Hj Dewi Handayani dan para Muspida Kota Bandarlampung sekaligus acara launching sistem perizinan Kota Bandarlampung.Zainuddin Mars pada kesempatan itu menyampaikan terimakasih kepada Pemko Lampung dan Pemkab Lampung Selatan yang telah memercayai Deliserdang untuk pengadopsian perizinan online. Disebut pada saat ini, semua pihak dihadapkan pada era keterbukaan informasi publik.Dijelaskan bahwa hingga saat ini sudah 48 kabupaten/kota di Indonesia yang telah mengadopsi sistem perizinan "Seri Deli". "Diharapkan pasca launching dan penandatangan MoU dapat diterapkan dan dikembangkan di Kota Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan. Sehingga dapat memenuhi kebutuhan informasi dan pelayanan publik yang berbasis elektronik untuk memermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi," kata Wabup.(C06/c)