Medan (SIB) -Warga Kecamatan Medan Perjuangan menagih janji Komisi A DPRD Medan untuk pemanggilan Kepala Dinas Dukcapil dan camat terkait persoalan pengurusan KTP yang tidak selesai hingga 6 tahun.
"Kami sudah mengirim surat ke DPRD Medan terkait pelayanan yang dilakukan pihak Kecamatan Medan Perjuangan dalam pengurusan KTP. Kami memertanyakan kepada dewan terhormat itu kapan dilakukan pemanggilan terhadap semua pihak terkait, agar jelas kenapa pengurusan KTP bisa tidak selesai hingga 6 tahun," kata Esra Simatupang, warga Medan Perjuangan.
"Diakuinya, beberapa waktu lalu dirinya dan dua warga lainnya telah dipanggil Komisi A DPRD Medan untuk dimintai keterangan seputar buruknya pelayanan Pemko Medan terkait pengurusan KTP.
Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumban Gaol SH yang saat itu memanggil mereka berjanji apabila warga masih kurang puas atas pelayanan aparatur pemerintahan terkait pengurusan KTP itu, silahkan membuat laporan lagi dan pihaknya akan melakukan RDP.
Menurut Esra, pihaknya sudah mengirimi surat ke DPRD Medan menyatakan kurangpuas atas pelayanan aparatur pemerintahan khususnya Kecamatan Medan Perjuangan dan Disdukcapil, namun hingga kini DPRD Medan belum juga menggelar rapat dengar pendapat (RDP).
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Medan saat dikonfirmasi SIB, Rabu (17/10) berdalih dirinya belum melihat surat yang dimaksud. Namun dia akan memertanyakannya kepada stafnya, terkait surat pengaduan yang dimaksud warga. (A13/d)