Warga Mendemo Pemilik 10 Ruko di Medan Sunggal

- Kamis, 18 Oktober 2018 11:45 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/dir102018/hariansib_Warga-Mendemo-Pemilik-10-Ruko-di-Medan-Sunggal.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Desra Gurusinga
POSTER : Puluhan warga melakukan demo terhadap pemilik bangunan yang diduga tidak miliki IMB dan ambil fasilitas umum untuk bangunannya, Rabu (17/10).

Medan (SIB) -Pengusaha pemilik 10 rumah toko (Ruko) di Jalan Pinang Baris 2 Komplek Cina Pasar V Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal didemo puluhan warga, Rabu (17/10).

Dalam aksinya, warga juga memampangkan sejumlah poster yang berisi pernyataan agar pemilik Ruko tidak mengambil fasilitas umum demi kepentingan pribadinya. Namun pemilik Ruko, Partok alias Akok yang ditunggu warga tidak juga muncul menemui pendemo yang ingin membicarakan masalah bangunan yang sudah mengambil sebagian badan jalan tersebut.

Perwakilan warga Erik Sandiono dalam kesempatan itu mengatakan, 10 Ruko itu sudah sangat mengganggu fasilitas umum karena developernya membangun hingga ke tepi jalan, bahkan menutupi parit yang dulunya ada. Untuk mengelabui petugas, pemilik bangunan membuat parit baru dengan menggeser 1 meter ke depan, sehingga jalan menjadi sempit.

Dulunya, jalan bisa dilalui 2 mobil berpapasan dan bisa parkir. Namun kini, jalan hanya bisa dilalui 1 mobil saja. Parahnya lagi, pemilik bagunan menembok hingga ke badan jalan selebar hampir 1 meter sehingga jalan menjadi sempit. Bahkan setelah tembok, pemilik bangunan juga meninggikan jalan persis di bangunannya sehingga menyulitkan kendaraan masuk dan keluar Gang Lapangan.

"Kami paling khawatir kalau terjadi kebakaran di Gang Lapangan, mobil pemadam kebakaran dipastikan tidak bisa masuk, karena jalannya menjadi sempit," ujar Erik yang diamini warga lainnya Akien, Karsono dan Ahui.  

Disebutkannya, pendirian bangunan itu sempat terhenti sekitar 4 tahun karena tidak memiliki izin. Bahkan Pemko Medan sempat memasang plang larangan membangun. Namun belakangan pemilik bangunan menyuruh tukangnya untuk kembali membangun. Kesalnya warga, saat diperingatkan, pemilik bangunan malah menantang warga apakah sanggup menghalangi pembangunan Rukonya.

Parahnya lagi, pemilik bangunan menyuruh seseorang untuk mencabut tiang Telkom dan kabelnya dililitkan di tiang listrik. Tiang listrik yang ada di dekat bangunannya juga hendak dipindahkan ke depan rumah warga sekitar, namun ditolak warga sehingga tidak jadi.

Sementara itu, Kepling XII Lela yang turun ke lokasi saat ditemui wartawan mengatakan, pihaknya sudah pernah mengingatkan pemilik bangunan agar membongkar bangunannya yang memakai fasilitas umum. "Sempat terhenti pembangunannya, namun entah kenapa dan siapa backingnya sehingga kembali dibangun," ujarnya lagi.

Lela juga menyebutkan, kemarin lurah dan sejumlah perangkat kelurahan turun dan memerintahkan agar pemilik bangunan membongkar bangunan yang memakan badan jalan itu. Namun setelah lurah pergi, pembongkaran kembali terhenti. (A13/d)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Bupati Humbahas Serahkan Bantuan kepada Korban Bencana

Medan Sekitarnya

Generasi Muda Dominasi Jumlah Investor di Sumut, Aset Terbesar Masih Milik Investor Senior

Medan Sekitarnya

Tembus 6 Juta Pelaporan SPT Tahunan, DJP Luncurkan Coretax Form dan Coretax Mobile

Medan Sekitarnya

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Residivis Edarkan Sabu di Pulopadang

Medan Sekitarnya

Selama Ramadan, SPPG Seibuluh Seibamban Salurkan Menu Makanan Kering ke Penerima Manfaat MBG

Medan Sekitarnya

Kebakaran Jelang Berbuka Bikin Geger Warga Sibolga