Sergai (SIB) -Kapolres Serdangbedagai (Sergai) AKBP H Juliarman EP Pasaribu SSos SIK MSi melalui Kasat Lantas AKP M Harris Sihite SE meminta masyarakat untuk mematuhi peraturan lalulintas dan tidak ugal-ugalan di jalanan ketika berkendara.
Demikian disampaikannya dalam rangka sosialisasi memasyarakatkan tertib lalulintas di hadapan puluhan warga, Jumat (19/10) persis di depan Kantor Desa Tanah Merah Kecamatan Perbaungan Sergai.
Dikatakan, kegiatan itu bertujuan untuk menekan angka Laka lantas di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat. Menurutnya, kecelakaan bisa terjadi karena kurangnya rasa hati-hati dan terlalu mementingkan ego sendiri ketika di jalan.
"Kebanyakan kita harus sadar, bahwa semua ketika di jalan ingin sampai tempat tujuan dengan cepat. Namun, kita juga terkadang lupa dengan keselamatan diri sendiri dan orang lain," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mendorong masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM maupun STNK. Dia juga menyebut, pengurusan SIM dimulai dari usia 17 hingga 67 tahun dan mengikuti tes.
"Untuk itu, jangan pernah takut kepada polisi lalulintas. Tugas kami adalah untuk memerlancar arus lalulintas dan menegakkan hukum yang berlaku ketika di jalan. Jika anda tidak salah, anda tak perlu takut ditilang. Polisi itu melindungi dan mengayomi masyarakat," papar Kasat Lantas. (MRF/f)